Jalan Buntu di Turunan Curam Ini Bukan Pajangan, Ada Fungsinya!

viva.co.id
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Jalur penyelamat menjadi salah satu fasilitas keselamatan di jalan raya yang mungkin membuat pengendara bertanya-tanya. Bentuknya menyerupai jalan buntu dengan permukaan menanjak dan material pasir atau kerikil. Namun, jalur tersebut bukan jalan yang salah dibangun, melainkan dirancang untuk menyelamatkan kendaraan yang mengalami rem blong.

Dikutip VIVA dari laman Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Minggu (25/10/2026) dijelaskan, jalur penyelamat umumnya ditempatkan di sisi jalan pada kawasan turunan curam. Fasilitas ini berfungsi sebagai tempat bagi kendaraan yang kehilangan kendali akibat gangguan sistem pengereman agar dapat berhenti sebelum menimbulkan kecelakaan yang lebih fatal.

Baca Juga :
Hindari Macet! Ini Jalur Alternatif di Jakarta saat 26 Aksi Demo Berlangsung
Sekjen PBB António Guterres ke Indonesia, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta dan Sekitarnya

Dalam unggahan akun Instagram resminya, Korlantas Polri menjelaskan bahwa jalur penyelamat menggunakan material pasir, kerikil, atau batuan kecil dengan kontur menanjak. Kombinasi tersebut dirancang untuk membantu memperlambat kendaraan yang masuk ke area tersebut.

Bagaimana Jalur Penyelamat Menghentikan Kendaraan? 

Saat kendaraan melintasi turunan panjang, sistem pengereman bekerja lebih keras untuk menahan laju kendaraan. Jika rem mengalami gangguan atau kehilangan kemampuan pengereman, kendaraan berisiko terus melaju dengan kecepatan tinggi meskipun pengemudi sudah menginjak pedal rem.

Dalam kondisi tersebut, jalur penyelamat dapat menjadi pilihan terakhir untuk mengurangi risiko kecelakaan. Kendaraan diarahkan masuk ke jalur khusus yang memiliki permukaan lebih lunak dan menanjak.

Material pasir dan kerikil menambah hambatan terhadap pergerakan roda. Sementara itu, kontur menanjak membantu mengurangi energi gerak kendaraan sehingga kecepatannya berangsur turun hingga berhenti.

Meski demikian, efektivitas jalur penyelamat bergantung pada sejumlah faktor, termasuk kecepatan kendaraan, kondisi permukaan, desain jalur, dan jenis kendaraan yang melintas.

Fasilitas ini bukan pengganti sistem pengereman yang berfungsi normal. Jalur penyelamat disediakan untuk menghadapi keadaan darurat ketika kendaraan sudah sulit dikendalikan.

Karena memiliki fungsi khusus, pengendara tidak boleh menggunakan jalur penyelamat untuk kepentingan selain keadaan darurat.

Korlantas Polri mengingatkan bahwa area tersebut tidak diperuntukkan bagi kendaraan yang ingin berhenti, parkir, atau putar balik. Penggunaan yang tidak semestinya dapat menghambat kendaraan lain yang membutuhkan jalur tersebut dalam situasi kritis.

Baca Juga :
Korlantas Gandeng Badan Siber Biar SIM dan STNK Digital Tak Bisa Dipalsukan
Jangan Sampai Terjebak Macet! Final Indonesia vs Thailand di GBK, 4 Ruas Jalan Ini Dirpediksi Padat
Cuma Butuh 3 Menit, Pengemudi Bisa Tahu Siap Nyetir atau Tidak

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
OJK Purwokerto Catat 4.513 Rekening Baru Selama BIK 2026, Warga Diingatkan Waspada Investasi Bodong
• 8 jam lalu
0
thumb
Penyelundupan 1 Ton Ketamin Terbongkar, Dasco Sebut Narkoba Merusak Kreativitas Anak Bangsa
• 16 jam lalu
0
thumb
Gol Julian Alvarez Bawa Atletico Madrid Pepet Barcelona, Real Madrid Tertekan!
• 8 jam lalu
0
thumb
BNPB Kerahkan Heli Water Bombing Padamkan Karhutla Way Kambas Lampung
• 7 jam lalu
0
thumb
Relawan Gibranisti Tanggapi Laporan Suket Gibran ke Polisi: Jujur Sempat Agak Merasa Lucu
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.