DPR Usul Revisi UU Kehutanan, Atur Pelaku Karhutla sebagai Terorisme Lingkungan

okezone.com
17 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk mengatur pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai pelaku terorisme lingkungan. Pernyataan tersebut disampaikan Daniel sekaligus merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pelaku karhutla sebagai terorisme lingkungan yang mengancam masyarakat. 

Menurut Daniel, karhutla yang dilakukan secara sengaja dan berdampak sangat luas dapat menimbulkan korban hingga jutaan warga.

“Bukanlah sekadar pelanggaran administratif atau pidana biasa, tapi bisa tergolong terorisme lingkungan. Dampaknya merusak ekosistem, mengganggu kesehatan jutaan warga, melumpuhkan aktivitas ekonomi, dan menjadi beban reputasi negara di mata dunia,” ucap Daniel saat dihubungi iNews Media Group, Sabtu (24/10/2026).

Baca Juga :
Keras! Prabowo Sebut Korporasi Pembakar Hutan sebagai Terorisme Lingkungan

“Soal wadahnya, menurut saya pengaturan ini paling tepat dimasukkan dalam RUU perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Komisi IV membidangi urusan kehutanan, dan UU tersebut merupakan payung utama pengelolaan hutan kita,” ucap Daniel.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tibet Diguncang Gempa Dahsyat  M 7,0 ! Tanah Terbelah, Ratusan Rumah Roboh, 413 Gempa Susulan!
• 16 jam lalu
0
thumb
BRI Super League: Persita Pede Sambut Bali United, Manajemen Ajak dan Serukan Penonton Padati Stadion
• 18 jam lalu
0
thumb
2 Orang Utan Kalimantan Hasil Penyelamatan di Ketapang Kembali ke Habitat
• 14 jam lalu
0
thumb
Vivo Y100 5G vs Samsung Galaxy A25 5G, Hp Mana yang Lebih Menguntungkan untuk Dipakai hingga 5 Tahun ke Depan?
• 9 jam lalu
0
thumb
Kasus Kematian Napi di Lapas Muaradua OKU Sumsel: 4 Orang Jadi Tersangka, Dipicu Tuduhan Curi Uang
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.