Kasus Kematian Napi di Lapas Muaradua OKU Sumsel: 4 Orang Jadi Tersangka, Dipicu Tuduhan Curi Uang

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Polres OKU Selatan menetapkan tersangka kasus kematian seorang narapidana di Lapas Muaradua, Sumsel, Sabtu (24/10/2026). Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap napi di Lapas Kelas IIB Muaradua OKU Selatan hingga meninggal dunia. (Sumber: ANTARA/HO/Polres OKU Selatan.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus kematian narapidana atau napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Adi Waswara mulai terkuak.

Adi sebelumnya ditemukan meninggal dunia di Lapas Kelas II B Muaradua pada Jumat (23/10/2026).

"Kasus kematian seorang narapidana di Lapas Muaradua pada Jumat sekitar pukul 06.30 WIB, kini sudah ada titik terang," kata Kasatreskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L Sinaga dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).

Aston menyebut, pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Para tersangka tersebut masing-masing berinisial RK, R, Y, dan R.

Baca Juga: Buntut Gugatan Ibu Anak SMP yang Tewas Dianiaya TNI, MK Wajibkan UU Peradilan Militer Diubah

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 25 saksi yang merupakan rekan satu kamar korban di dalam lapas tersebut.

Aston menyampaikan, salah satu tersangka, yakni RK, diduga berperan sebagai pelaku utama dalam peristiwa tersebut.

Dijelaskan Aston, dugaan penganiayaan terhadap Adi Waswara dipicu tuduhan pencurian uang milik RK.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Hasil autopsi jenazah korban

Dalam kesempatan itu, Aston turut mengungkapkan hasil autopsi terhadap jenazah korban yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.

Menurut penuturannya, pemeriksaan medis menemukan sejumlah luka, mulai dari memar di bagian belakang dan sisi kiri kepala, luka robek pada wajah, hingga memar di sekitar kedua mata.

Selain itu, ditemakan resapan darah pada jaringan leher, pendarahan di bagian bawah paru-paru kiri, serta patah tulang rusuk pada tubuh korban.

"Selain itu, paru-paru kiri korban dilaporkan melekat pada dinding rongga dada," tuturnya, dilansir dari laman resmi Polri.

"Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban."

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Tangsel, Menko Polkam Dudung Buka Suara

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV.

Tag
  • napi
  • kasus kematian napi
  • Lapas Muaradua OKU Sumsel
  • tersangka
  • dugaan penganiayaan
  • tuduhan mencuri
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
RI Lepas Ekspor 40 Ton Terasi Udang Rebon ke Thailand
• 1 jam lalu
0
thumb
Pembayaran Klaim IFG Life Capai Rp33,76 Triliun hingga September 2026
• 12 jam lalu
0
thumb
Relokasi Pedagang Taman Puring ke Lenteng Agung Belum Temui Kepastian
• 2 jam lalu
0
thumb
Tak Cuma Nilai Bagus, Siswa Juga Perlu Belajar Peduli Sesama
• 21 jam lalu
0
thumb
BRILink Agen Fillio Hadir hingga Pinggiran Dumai, Dekatkan Layanan Keuangan Inklusif bagi Masyarakat
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.