oleh: Glenn Karela, MM, CPM (Asia), Pengamat Politik Organisasi
Sebuah keluarga kehilangan anaknya. Aparat menyatakan proses penanganan telah berjalan. Namun, di tengah proses tersebut, keluarga korban masih menyampaikan pertanyaan mengenai kejelasan hasil pemeriksaan.
Mengapa sebuah keluarga bisa merasa belum memperoleh penjelasan yang memadai, sementara institusi menyatakan berbagai prosedur telah dilaksanakan?
Pertanyaan ini penting karena dalam setiap organisasi, terdapat perbedaan antara kewenangan untuk menjalankan sebuah proses dan kemampuan pihak lain untuk memahami apa yang sebenarnya sedang berlangsung.
Misalnya, seperti peristiwa meninggalnya seorang anak penyandang disabilitas berusia 10 tahun di Surabaya pada 12 September 2026 menghadirkan persoalan yang tidak hanya menyangkut dugaan tindak kekerasan, tetapi juga hubungan antara kewenangan institusional, akses informasi, dan kepercayaan publik.
Kepolisian telah menjelaskan sejumlah langkah penanganan, mulai dari pemeriksaan saksi, koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, pemeriksaan forensik, hingga rekonstruksi perkara pada 2 Oktober 2026. Di sisi lain, berdasarkan pemberitaan media, ayah korban menyampaikan bahwa dirinya belum memperoleh penjelasan terperinci mengenai hasil autopsi anaknya.
Baca Juga: FULL! KPAI Bicara Kasus Perundungan Anak Disabilitas di Surabaya: Ada Pengaruh Pola Asuh & Medsos
Kedua informasi ini perlu ditempatkan secara proporsional. Pernyataan keluarga tidak otomatis membuktikan adanya upaya menutupi perkara. Sebaliknya, berlangsungnya proses pemeriksaan juga belum dengan sendirinya menjawab apakah kebutuhan informasi keluarga telah terpenuhi.
Sebagai seorang Pengamat Politik Organisasi (Corporate Political Architect), perhatian penulis bukan untuk mengambil alih kewenangan penyidik ataupun menentukan siapa yang bersalah. Perspektif yang ingin penulis tawarkan adalah bagaimana kekuasaan, informasi, dan legitimasi bekerja ketika masyarakat berhadapan dengan institusi yang memiliki kewenangan lebih besar.
Ketika Informasi jadi Sumber KekuasaanDalam organisasi, kekuasaan tidak hanya berkaitan dengan jabatan dan kemampuan memberikan perintah. Kekuasaan juga berkaitan dengan siapa yang memiliki akses terhadap informasi, siapa yang berwenang mengambil keputusan, dan siapa yang dapat menentukan kapan sebuah penjelasan diberikan.
Dalam penanganan perkara, aparat memiliki kewenangan untuk mengelola proses pemeriksaan, mengumpulkan bukti, serta menyampaikan perkembangan yang dapat dibuka sesuai ketentuan hukum. Kewenangan tersebut sah dan diperlukan.
Namun, masyarakat yang berada di luar struktur institusi tidak selalu memiliki akses dan pemahaman yang sama terhadap prosedur yang sedang berlangsung. Kesenjangan ini menjadi semakin sensitif ketika pihak yang membutuhkan penjelasan merupakan keluarga yang sedang berduka.
Bagi institusi, suatu perkara mungkin telah memasuki tahapan pemeriksaan tertentu. Bagi keluarga, pertanyaan yang paling mendasar mungkin justru belum terjawab: apa yang menyebabkan anak mereka meninggal dan bagaimana proses pertanggungjawabannya? Di sinilah terdapat perbedaan antara informasi yang telah dimiliki institusi dan informasi yang telah dipahami pihak yang berkepentingan.
Dalam perspektif politik organisasi, keadaan semacam ini dapat dibaca sebagai ketimpangan akses informasi. Ketimpangan tersebut bukan bukti penyalahgunaan kekuasaan. Namun, apabila tidak dikelola melalui komunikasi yang memadai, kondisi itu dapat menimbulkan ketidakpercayaan.
Sebuah institusi tidak hanya dituntut menjalankan prosedur secara benar, tetapi juga perlu memastikan bahwa pihak yang memiliki hak mendapatkan informasi memahami perkembangan yang relevan.
Mengapa Perhatian Publik jadi Penting?Kasus kematian anak tersebut memperoleh perhatian lebih luas setelah keluarga korban menyampaikan pengalamannya melalui media sosial dan pemberitaan. Setelah itu, kepolisian memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara.
Namun, urutan peristiwa tersebut tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa aparat baru bekerja setelah kasus menjadi viral. Berdasarkan keterangan kepolisian, sejumlah tahapan pemeriksaan telah dilakukan sejak September.
Yang menarik untuk dianalisia justru perubahan perhatian terhadap perkara tersebut. Dalam dinamika kekuasaan, pihak yang tidak memiliki kewenangan formal tetap dapat memperoleh pengaruh melalui dukungan masyarakat, pemberitaan, dan perhatian publik. Keluarga korban tentu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan atau menentukan keputusan hukum. Namun, suara mereka dapat menghadirkan tuntutan agar perkembangan perkara dijelaskan dan dipahami dengan lebih terbuka.
Baca Juga: KPAI Soroti Kasus Anak Disabilitas Meninggal Diduga Dirundung Tetangganya | BERITA UTAMA
Fenomena seperti ini memperlihatkan bahwa kekuasaan tidak selalu bergerak satu arah dari institusi kepada masyarakat. Kelompok ini juga memiliki kemampuan untuk mengajukan pertanyaan, meminta akuntabilitas, serta mendorong institusi memberikan penjelasan. Akan tetapi, mekanisme tersebut menyisakan satu persoalan yang lebih mendasar.
Bagaimana dengan keluarga lain yang tidak memiliki akses terhadap media, tidak memahami prosedur, atau tidak mampu memperoleh perhatian publik? Apakah mereka tetap dapat memperoleh kejelasan yang sama?
Keadilan semestinya tidak bergantung pada seberapa besar perhatian publik yang berhasil dikumpulkan sebuah keluarga. Ada aspek penting yang tidak boleh diabaikan dalam perkara ini, yakni keterlibatan anak-anak yang masih berusia di bawah 12 tahun.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur mekanisme khusus bagi anak yang belum berusia 12 tahun dan diduga melakukan tindak pidana. Penanganannya dapat mencakup pengembalian kepada orang tua atau keterlibatan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan berdasarkan prosedur yang ditentukan.
Kepolisian telah menyampaikan keputusan pembinaan terhadap salah satu anak yang terlibat dalam perkara ini selama enam bulan dengan evaluasi berkala. Mekanisme tersebut perlu dipahami dalam kerangka hukum yang berlaku, bukan langsung dianggap sebagai bentuk pembebasan dari tanggung jawab ataupun perlakuan istimewa.
Perlindungan terhadap anak yang diduga melakukan tindak pidana merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Namun, perlindungan tersebut harus berjalan bersamaan dengan perhatian terhadap hak anak korban dan keluarganya.
Pasal 90 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan hak kepada anak korban dan anak saksi, termasuk kemudahan memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara. Artinya, terdapat dua kepentingan yang sama-sama perlu dijaga.
Di satu sisi, identitas dan hak anak-anak yang terlibat harus dilindungi. Di sisi lain, pihak keluarga korban perlu memperoleh penjelasan mengenai perkembangan perkara sesuai hak dan batasan hukum yang berlaku.
Kerahasiaan yang diperlukan untuk melindungi anak tidak boleh disamakan dengan ketiadaan kewajiban memberikan penjelasan. Keduanya memiliki tujuan berbeda dan perlu dijalankan secara seimbang.
Kekuasaan Institusional dan Kepercayaan PublikDalam pengalaman penulis mempelajari dinamika organisasi, terdapat satu persoalan penting yang relevan dalam berbagai institusi: kepatuhan terhadap prosedur dan kepercayaan pemangku kepentingan tidak selalu terbentuk secara bersamaan.
Di dunia korporasi, misalnya, sebuah perusahaan dapat menyatakan bahwa pengaduan telah ditangani sesuai prosedur internal. Namun, karyawan atau pihak yang mengajukan pengaduan mungkin masih merasa tidak mengetahui perkembangan dan dasar keputusan yang diambil.
Perusahaan dapat memiliki mekanisme pemeriksaan yang sah, tetapi komunikasi yang kurang memadai dapat menimbulkan persepsi bahwa persoalan sedang diabaikan. Tentu saja, penanganan pengaduan perusahaan tidak dapat disamakan dengan perkara kematian anak.
Perbandingan tersebut hanya menunjukkan satu prinsip organisasi yang lebih luas: pihak yang memiliki kewenangan perlu memastikan bahwa penggunaan kewenangannya dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan sesuai konteksnya.
Dalam institusi publik, prinsip ini menjadi lebih penting karena kewenangan yang dijalankan menyangkut hak masyarakat. Kekuasaan institusional membutuhkan legitimasi. Legitimasi tidak hanya lahir dari kewenangan formal, tetapi juga dari konsistensi prosedur, perlakuan yang adil, dan kemampuan memberikan penjelasan yang dapat dipercaya.
Ketika muncul pertanyaan dari keluarga korban, respons organisasi yang baik bukan sekadar menegaskan bahwa prosedur sudah dilakukan. Institusi juga perlu mendengarkan bagian mana yang belum dipahami, informasi apa yang masih dibutuhkan, dan bagaimana penjelasan dapat diberikan tanpa mengganggu pemeriksaan maupun melanggar perlindungan identitas anak. Dengan demikian, komunikasi bukan sekadar aktivitas hubungan masyarakat. Komunikasi menjadi bagian dari akuntabilitas institusional.
Mengembalikan Keadilan kepada SubstansinyaPemerintah Kota Surabaya telah menyampaikan bahwa pendampingan diberikan kepada keluarga korban maupun anak-anak yang diduga terlibat. Upaya tersebut merupakan bagian penting dari penanganan yang mempertimbangkan perlindungan anak. Namun, persoalan yang lebih luas tidak seharusnya berhenti pada satu perkara.
Baca Juga: Tangis Orangtua Anak Disabilitas yang Meninggal Diduga Dibully: Anak Saya Salah Apa? | KOMPAS SIANG
Peristiwa ini perlu menjadi pengingat tentang pentingnya sistem yang mampu mendeteksi dugaan kekerasan terhadap anak, terutama anak penyandang disabilitas yang mungkin memiliki keterbatasan dalam menyampaikan pengalaman atau meminta pertolongan.
Perlindungan tidak cukup hanya hadir setelah sebuah peristiwa terjadi. Lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah, dan institusi terkait perlu memiliki mekanisme untuk mengenali risiko, menerima laporan, serta menindaklanjuti tanda-tanda kekerasan secara tepat.
Dalam perkara ini, pembuktian atas tindakan, peran masing-masing pihak, dan penyebab kematian harus tetap didasarkan pada hasil pemeriksaan pihak yang berwenang. Tidak ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya intervensi kekuasaan atau upaya penutupan perkara hanya karena keluarga menyampaikan ketidakpuasan terhadap informasi yang diterimanya. Namun, pertanyaan mengenai kualitas komunikasi dan kemudahan akses informasi keluarga tetap layak memperoleh perhatian.
Bagi penulis, ukuran kekuatan sebuah institusi bukan terletak pada kemampuannya mengendalikan seluruh pembicaraan mengenai sebuah peristiwa. Kekuatan institusi justru terlihat dari kesediaannya memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, menerima pertanyaan, dan memastikan pihak yang paling rentan tidak kehilangan ruang untuk didengar.
Keadilan membutuhkan pembuktian. Perlindungan anak membutuhkan prosedur. Sementara kepercayaan publik membutuhkan komunikasi yang jujur, proporsional, dan berkelanjutan. Sebab, kewenangan memberikan kekuasaan untuk menjalankan proses. Tetapi cara kekuasaan itu digunakan dan dijelaskan kepada masyarakatlah yang menentukan apakah proses tersebut mampu membangun kepercayaan.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- keadilan
- keluarga kehilangan anak
- korban
- proses penanganan
- anak disabilitas






Komentar (0)