Kala Mencari Kerja Terbentur Batasan Usia

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

Kesulitan mencari kerja tak hanya dirasakan anak muda, tetapi juga angkatan kerja berusia lebih tua. Di usia lebih dari 40 tahun, mereka harus kembali mengirimkan berlembar-lembar surat lamaran kerja demi menyambung hidup setelah terkena pemutusan hubungan kerja.

Samuel Arthur (45) berdiri takzim di depan stan sebuah perusahaan. Ia sedang menghadiri Karir Jakarta Tenaga Kerja Mandiri Expo 2026 di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026). Jemarinya menggenggam berlembar-lembar selebaran lowongan kerja yang menawarkan berbagai posisi.

Di usianya yang tak lagi muda, Samuel harus kembali mengarungi fase panjang pencarian kerja. Perjalanan kariernya di dunia perbankan terhenti pada akhir 2023 akibat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Kini, hampir tiga tahun sudah ia kembali mengirimkan surat lamaran kerja ke berbagai perusahaan.

”Saya cari kerja yang pas dengan pengalaman dan skill saya. Tapi paling penting juga yang sesuai umur,” ujarnya saat ditemui, Jumat (23/10/2026).

Bagi pria asal Ceger, Jakarta Timur, ini, mencari kerja di usia 45 tahun bukan perkara mudah. Banyak lowongan kerja yang menetapkan batas usia, mulai dari 35 tahun bahkan 25 tahun. Pengalaman bertahun-tahun dan rekam jejaknya di industri keuangan seolah melebur begitu saja ketika berhadapan dengan persyaratan usia.

Demi menyambung kehidupan rumah tangga, Samuel memutar otak dengan merintis usaha kecil-kecilan dan berjualan secara daring. Namun, ia mengakui pendapatan dari usaha mandiri tersebut tidak sebesar ketika ia bekerja di sektor formal.

”Selagi kita masih sehat, punya kemampuan, dan siap belajar, kesempatan itu harus terus dicari,” katanya.

Tak hanya Samuel, Ananto (43) juga merasakan kesulitan serupa. Sejak pagi, ia sudah berangkat dari rumahnya di Bekasi Timur menuju Pancoran untuk turut mencari peruntungan di bursa kerja.

Baca JugaRibuan Lamaran, Satu Harapan Mendapat Pekerjaan
Baca JugaNasib Para Pemegang Ijazah: 1.000 Lamaran, 1.000 Penolakan

Dua puluh tahun sudah ia menghabiskan waktunya bergelut di dunia kerja. Jalur kariernya sempat berada di posisi yang cukup mapan sebagai koordinator pengadaan di sebuah perusahaan logistik di Penjaringan, Jakarta Utara.

Selama lebih dari sembilan tahun bekerja di perusahaan tersebut, ia dipercaya mengaudit operasional perusahaan hingga ke berbagai wilayah di Indonesia.

Namun, PHK yang diterimanya pada Desember 2025 membuat Ananto kehilangan mata pencaharian utama. Gelombang efisiensi tahunan yang diterapkan perusahaan membuatnya harus meninggalkan posisi sebagai karyawan tetap.

Selama hampir setahun terakhir, ia terpaksa menanggalkan seragam kantor dan mencari penghasilan dengan menjadi pengemudi taksi daring. Namun, pendapatan dari jalanan jauh dari kata mencukupi. Tak jarang penghasilan hariannya habis hanya untuk membeli bahan bakar.

”Walaupun istri saya juga bekerja, bagaimanapun saya tetap kepala keluarga. Jadi tetap harus punya pekerjaan tetap,” tuturnya.

Di bursa kerja tersebut, harapan Ananto untuk kembali memiliki pekerjaan tetap juga berbenturan dengan kenyataan di lapangan. Tak banyak perusahaan yang membuka lowongan di bidang pengadaan untuk pencari kerja yang sudah berusia kepala empat. Selain itu, tawaran gaji yang tersedia kerap dinilainya tidak sepadan dengan posisi dan pengalamannya.

”Saya sebenarnya sudah hopeless dengan kondisi perekonomian Indonesia saat ini. Tapi mau bagaimanapun, tetap harus berusaha,” ujarnya.

Jaminan sosial

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2026 yang diolah Litbang Kompas, total pengangguran di Indonesia mencapai 7,24 juta orang. Kelompok usia 35-44 tahun menyumbang 10,13 persen dari total pengangguran nasional. Sementara itu, kelompok usia 45-54 tahun menyumbang 7,46 persen.

Meski porsi pengangguran terbesar berada pada kelompok usia muda, yakni 15-24 tahun, kelompok usia 35-54 tahun juga menyumbang angka yang signifikan dan tidak bisa diabaikan.

Peneliti Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan menilai, fenomena yang dialami Ananto dan Samuel mencerminkan kerentanan ganda yang dihadapi pekerja usia paruh baya saat ini.

Pelemahan daya beli domestik, tekanan persaingan industri, hingga perkembangan teknologi mendorong perusahaan melakukan efisiensi serta mengadopsi teknologi. Efisiensi tersebut kerap berdampak pada pekerja senior yang memiliki standar upah lebih tinggi.

Ketika terlempar keluar dari sektor formal, pekerja berusia 35-40 tahun ke atas harus berhadapan dengan struktur pasar kerja nasional yang juga dipenuhi tenaga kerja muda.

”Ketika seseorang keluar dari pasar kerja formal di usia 30 atau 40-an, akan sulit untuk mendapat pekerjaan baru. Apalagi jika tidak punya keahlian khusus, karena pekerjaannya bisa digantikan siapa pun,” ujar Deni saat dihubungi, Jumat (23/10/2026).

Baca JugaTuntutan bagi Pekerja Usia 40 Plus di Pasar Kerja: Pengalaman Saja Tak Cukup
Baca JugaBagaimana Nasib Pekerja Usia 40 Tahun ke Atas di Pasar Kerja? 

Menurut dia, pembatasan usia atau ageism dalam rekrutmen kerja sebenarnya juga bukan hal yang baik. Namun, andaikan batas usia dihilangkan, pencari kerja usia paruh baya tetap lebih mudah tersisih.

Pasalnya, perusahaan cenderung memilih tenaga kerja muda karena dinilai lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, lebih mudah dibentuk, dan memiliki standar gaji yang lebih terjangkau. Situasi ini membuat pekerja senior dengan keahlian umum harus bersaing ketat dalam ruang rekrutmen yang semakin sempit.

Dalam kondisi seperti ini, Deni menilai, perlindungan yang ideal bukan semata-mata soal ketersediaan pekerjaan, melainkan juga kelangsungan hidup mereka selama masa transisi.

Ia menekankan pentingnya jaminan sosial bagi korban PHK, seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal ini diperlukan agar pencari kerja tetap memiliki penghasilan setelah terkena PHK dan memiliki waktu untuk mencari pekerjaan baru.

Tak hanya itu, diperlukan pula program pelatihan ulang, peningkatan keterampilan, dan penyesuaian kompetensi bagi korban PHK sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan kerja yang terus berubah.

”Mereka, pencari kerja, harus punya keahlian yang spesifik dan selalu mengikuti perkembangan,” ujarnya.

Jaminan sosial memang sangat diperlukan oleh Sarif Saipul (45), pencari kerja yang terkena PHK pada Juni 2026. Sebelumnya, ia bekerja sebagai staf gudang di sebuah perusahaan kacamata.

Selama sekitar empat bulan, ia bertahan hidup dengan mengandalkan tabungan serta usaha kecil-kecilan berjualan kacamata.

Namun, ia merasa penghasilan bulanan yang tetap sangat diperlukan untuk menghidupi istri dan kedua anaknya. Hal inilah yang membuat Sarif tetap bersemangat mencari pekerjaan meskipun lowongan kerja untuk usianya tidak banyak. Sebagian besar lowongan yang tersedia bagi pencari kerja usia 40-an, menurut dia, adalah posisi tenaga penjualan dan sopir.

”Memang susah cari kerja di usia sekarang karena lowongannya sedikit. Tapi saya yakin rezeki enggak akan ke mana,” ujarnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Suyudi Girang Rangkap Jabatan Jadi Kapolri dan Kepala BNN saat Rilis Satu Ton Narkoba di Sumut
• 23 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Antam Tak Berubah, Buyback Hari Ini Rp2.335.000 per Gram
• 2 jam lalu
0
thumb
Dilaporkan Tokoh Adat Papua, Sutradara Film Pesta Babi Dipanggil Polisi
• 15 jam lalu
0
thumb
Pembacok Eks Anggota Kopassus di Jaktim Masuk RS Usai Dibanting Korban
• 20 jam lalu
0
thumb
Polda Metro Bongkar 5 Kasus Kejahatan Lingkungan dan Subsidi, 11 Orang Jadi Tersangka
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.