Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan sutradara film Pesta Babi, Dandhy Laksono, pada Selasa, 27 Oktober 2026. Sebelumnya, polisi memanggil Dandhy untuk dimintai keterangan, namun ditunda.
"Terkait tentang DL, pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan, sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 Oktober untuk DL sendiri dan satu rekannya di tanggal 28 Oktober ataupun sebelumnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Advertisement
Budi mengatakan, proses investigasi dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pemanggilan Dandhy dilakukan untuk meminta klarifikasi dan masih dalam tahap penyelidikan.
Menurut Budi, apabila undangan klarifikasi dalam tahap penyelidikan tersebut terpenuhi, proses penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Tapi apabila proses lidik ini ternyata tidak terpenuhi cukup bukti ataupun alat bukti lainnya tidak dikenakan dalam unsur-unsur pasal pidana, ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan," jelasnya.





Komentar (0)