Komisi III DPR Dukung Kapolri Larang Vape: Temuan Narkoba di Liquid Masif

detik.com
12 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyambut Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang ingin melarang total peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Sahroni menyebut temuan narkoba dalam liquid (cairan) vape sudah masif dan kemasannya sulit dibedakan dengan vape yang tak mengandung narkoba.

"Saya mendukung 1000% langkah Pak Kapolri Suyudi untuk mendorong pelarangan total vape di Indonesia. Temuan narkoba dalam liquid vape sudah sangat masif, aksesnya mudah, dan produknya sulit dibedakan dari liquid biasa karena aroma serta kemasannya bisa disamarkan," kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu (24/10/2026).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (dok DPR RI)
Baca juga: Kapolri Gandeng China Buru Dalang Lab Narkoba 1 Ton di Aceh

Sahroni menekankan peredaran vape narkoba berbahaya di masyarakat. Selain itu, menurutnya, keburukan yang ditimbulkan vape lebih besar karena menjadi pintu masuk baru peredaran narkoba.

"Ini sangat berbahaya dan bisa menyasar siapa saja. Menurut saya, sudah sewajarnya pelarangan vape dipertimbangkan secara serius karena mudaratnya jauh lebih besar jika terus menjadi celah peredaran narkoba. Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas," ujar dia.

Sebelumnya, Jenderal Suyudi mendorong agar peredaran rokok elektrik atau vape dilarang total di Indonesia. Dia menilai vape menjadi pintu masuk peredaran narkotika cair.




(fca/idn)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dino Patti Djalal Buka Suara soal MSCI, Ini Masukan untuk Pemerintah
• 8 jam lalu
0
thumb
Kota Penuh Lautan Manusia, Mahasiswa Siap "Gulingkan" Pemerintahan
• 22 jam lalu
0
thumb
Meta Terancam Denda Rp452,6 Triliun, Ini Dampak Skandal Kebocoran Data Facebook bagi Pengguna
• 21 jam lalu
0
thumb
Pedagang Taman Puring Kaget Wacana Relokasi ke LA, Harap Tetap Revitalisasi
• 2 jam lalu
0
thumb
Erick Thohir Serahkan Surat Dukungan Prabowo kepada Presiden FIFA
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.