tvOnenews.com - Denda senilai Rp452,6 triliun kini membayangi Meta, perusahaan teknologi yang menaungi Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Putusan pengadilan di New Mexico, Amerika Serikat (AS), ini kembali menyoroti persoalan perlindungan data pribadi di tengah semakin besarnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan digital.
Nilai sanksi tersebut juga menjadikannya salah satu perkara hukum paling besar yang dihadapi perusahaan milik Mark Zuckerberg.
Kasus ini berkaitan dengan skandal Cambridge Analytica yang mencuat pada 2018, ketika data pribadi jutaan pengguna Facebook dikumpulkan dan dimanfaatkan tanpa persetujuan sebagaimana mestinya.
Meski peristiwa tersebut telah berlalu bertahun-tahun, persoalan mengenai bagaimana informasi pengguna dikumpulkan, dibagikan, dan dilindungi masih menjadi perhatian dalam industri teknologi global.
Bagi pengguna, perkara ini bukan sekadar perselisihan antara perusahaan dan pemerintah. Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa informasi yang dibagikan melalui media sosial dapat menimbulkan risiko apabila akses terhadap data tidak dikelola secara memadai.
Mulai dari informasi profil hingga aktivitas digital, perlindungan data menjadi hal penting yang perlu diperhatikan setiap kali seseorang menggunakan platform daring.
Meta Dijatuhi Denda Rp452,6 Triliun atas Puluhan Juta Pelanggaran
Mengutip laporan GSM Arena pada Jumat (23/10/26), juri di Pengadilan Distrik Negara Bagian Santa Fe, New Mexico, memutuskan Meta bertanggung jawab atas 43 juta pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen di negara bagian tersebut.
Setiap pelanggaran dapat dikenai denda hingga 5.000 dolar AS atau sekitar Rp90 juta. Berdasarkan akumulasi pelanggaran yang diputuskan dalam perkara itu, nilai sanksi yang harus dibayarkan Meta ditetapkan mencapai 25 miliar dolar AS, setara sekitar Rp452,6 triliun.
Putusan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik yang menyesatkan pengguna mengenai perlindungan informasi pribadi mereka. Meta dinyatakan bersalah karena memungkinkan pengembang aplikasi pihak ketiga mengakses informasi pribadi pengguna tanpa persetujuan mereka.
Besarnya sanksi membuat perkara ini menjadi tekanan hukum yang signifikan bagi perusahaan. Sebagai gambaran, Meta membukukan keuntungan sekitar 42,6 miliar dolar AS atau setara Rp771 triliun hingga paruh pertama 2026.
Jika dibandingkan dengan angka tersebut, denda 25 miliar dolar AS setara hampir 60 persen dari keuntungan yang dilaporkan selama periode itu.





Komentar (0)