REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, melakukan verifikasi dan validasi terhadap 22 pasangan calon peserta isbat nikah. Proses ini merupakan bagian dari program Jaksa Bantu Sahkan Administrasi Keluarga Tertib dan Integratif (JAKSA SAKTI) yang digelar pada Jumat.
Kepala Kejari Bone Bolango Feddy Hantyo Nugroho menegaskan, tahapan verifikasi ini krusial untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan administrasi setiap peserta. "Tahapan verifikasi ini sangat penting untuk memastikan kesesuaian data kelengkapan persyaratan administrasi setiap peserta sebelum melanjutkan proses ke Pengadilan Agama," ujar Feddy.
Program JAKSA SAKTI merupakan wujud kolaborasi lintas instansi untuk meningkatkan ketertiban administrasi perkawinan. Selain memberikan kepastian hukum, program ini menyasar masyarakat yang perkawinannya belum tercatat secara resmi oleh negara.
Kolaborasi Lintas Instansi
Pelaksanaan program ini melibatkan Kejari Bone Bolango, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan pemerintah daerah setempat. Dalam mekanismenya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berperan sebagai fasilitator yang mengoordinasikan tugas dan kewenangan antarlembaga.
Feddy menjelaskan, isbat nikah adalah mekanisme hukum melalui Pengadilan Agama untuk memperoleh penetapan atas perkawinan yang belum tercatat. Hal ini dapat dilakukan sepanjang pasangan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Penetapan dari pengadilan tersebut nantinya menjadi dasar bagi pasangan untuk menindaklanjuti pencatatan perkawinan melalui instansi berwenang. Dengan demikian, pemenuhan administrasi perkawinan ini diharapkan dapat mendukung perlindungan hukum bagi keluarga.
"Melalui pola kerja ini, Kejari Bone Bolango bersama instansi terkait berharap program tersebut tidak hanya menjadi sarana koordinasi antarlembaga, tetapi juga sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan demi perlindungan hukum keluarga," pungkas Feddy.
Komentar (0)