Terdakwa Kasus Pembiayaan Proyek Batubara Rp 38,8 M Akui Rekayasa Dokumen

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS), Firman Saputra Nugraha mengaku melakukan rekayasa dokumen dalam proses pengajuan dana pinjaman invoice financing kebutuhan modal kerja dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) kepada PT PAS. Pengajuan kredit pinjaman itu untuk proyek pengadaan batubara pada PT PLN Batubara Niaga (PT PLNBB) tahun 2019-2020.

Hal itu disampaikan Firman saat menjadi saksi mahkota yakni terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (23/10/2026). Firman hadir secara virtual dari Rutan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Imanuel Tarigan selaku Investment Manager Madya pada Direktorat Investasi PT PPA dan Faizal H selaku Direktur PT BAS.

"Lalu bagaimana akhirnya PT PPA meng-ACC, 'oke saya akan memberikan pinjaman kepada PT BAS', itu bagaimana ceritanya?" tanya jaksa.

Baca juga: Eks Dirut Jadi Tersangka Korupsi Rp 401 M, PT CNI Janji Kooperatif

Firman lalu memberikan penjelasan. Dia mengatakan awalnya PT Asuransi ASEI meminta dokumen legalitas lengkap mulai dari kontrak, rekening koran hingga laporan audit keuangan.

"Nah, jadi izin menjelaskan lagi Bu Jaksa dari awal lagi. Jadi pada saat sampai dengan PT BAS mendapatkan pinjaman ya Bu ya. Pada saat itu dari pihak ASEI itu meminta dokumen legalitas secara lengkap untuk disebar kepada semua relasi-relasi yang dimiliki oleh agen ASEI. Baik dari kontrak, rekening koran, sampai dengan laporan audit keuangan," jawab Firman.

Firman mengaku mendapatkan perintah dari Faizal H selaku Direktur PT BAS untuk merekayasa kontrak PT PLNBB dengan PT BAS. Dia mengatakan rekayasa dilakukan mulai dari jangka waktu hingga sebagian isi kontrak.

"Untuk legalitas utama seperti akta perusahaan dan lain-lain itu semuanya saya serahkan sampai dengan ke IUP OPK PT BAS saya serahkan ke Eko Wahyudi. Kemudian terkait kontrak, karena pada saat itu kontrak kita yang berjalan hanya satu Bu dari PLNBB, dan pada saat itu pun bertepatan juga dengan adanya reject dari PLTU baru, saya mempertanyakan kepada Pak Faizal terkait permintaan dari Saudara Eko ini seperti apa terkait permintaan kontrak," kata Firman.

"Dan Pak Faizal ini meminta saya Bu untuk menyesuaikan dalam artian merekayasa kontrak PT PLNBB dengan PT BAS. Mulai dari jangka waktu, kemudian isinya pun sebagian dirubah," imbuhnya.

Firman mengaku awalnya menolak perintah Faizal untuk melakukan rekayasa tersebut. Dia mengatakan Faizal saat itu menyakinkannya bahkan mengancam akan keluar dari PT BAS.

"Seingat saya itu ada tujuan PLTU-nya, sumber tambangnya, jangka waktu pembayaran, dan yang pasti jangka waktu kontraknya sendiri. Karena kontrak kami, karena kontrak PT BAS pada saat itu hanya trial shipment sebanyak 3 kali. Dan jika trial shipment ini gagal, maka dipastikan tidak akan mendapatkan kontrak payung," ujar Firman.

Baca juga: Kejagung Lelang 171 Ribu Ton Batu Bara di Kasus Samin Tan, Nilai Limit Rp 263 M

"Dengan penjelasan saya seperti itu pada saat diminta dan saya tidak mau, Pak Faizal ini meyakinkan saya bahwa pada saat itu kontrak PT BAS ini bukan di dalam artian tidak berarti hangus atau apa, karena masih ada langkah selanjutnya yakni namanya umpire sampling, pengecekan ulang melalui pihak ketiga, surveyor pihak ketiga. Setelah itu ya akhirnya dan setelah penjelasan itu, saya tetap menolak, Bu. Kemudian Faizal mengancam akan keluar dari PT BAS," lanjutnya.

Firman mengaku tak paham dengan proses bisnis dan tak punya relasi di batu bara sementara Faizal bilang tidak akan bertanggung jawab atas uang terkait proses bisnis tersebut. Dia mengatakan dengan pertimbangan itu, lalu ia bersedia melakukan rekayasa dokumen kontrak tersebut.

"Karena saya sendiri tidak paham dengan proses bisnis dan relasi-relasi di batu bara saya tidak ada, ditambah juga deposit-deposit PT BAS ini uangnya banyak di luar, Bu. Dari PT SIP, CV RKA, itu sudah banyak sekali keluar. Dia mengatakan tidak akan bertanggung jawab atas uang-uang yang sudah ke masing-masing tambang. Akhirnya dengan pertimbangan itu, saya bersedia untuk merekayasa kontrak tersebut. Hingga sampai ditandatanganinya pun ya saya melakukannya semuanya itu, Bu," ujar Firman.

Dalam perkara ini, Imanuel Tarigan selaku Investment Manager Madya pada Direktorat Investasi PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 38,8 miliar dalam kasus pemberian dana pinjaman invoice financing kebutuhan modal kerja dari PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) untuk proyek pengadaan batubara pada PT PLN Batubara Niaga (PT PLNBB) tahun 2019-2020. Jaksa mengatakan perkara ini memperkaya Imanuel dan sejumlah pihak lainnya.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 38.848.461.055,81 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/8).

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Imanuel bersama-sama Faizal H selaku Direktur PT BAS, Firman Saputra Nugraha selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, Sandera Para Nino selaku Komisaris PT BAS. Kemudian, bersama Gatot Oktora selaku Kepala Bagian Pemasaran Kantor Pusat PT Asuransi Asei, dan Eko Wahyudi selaku staff Marketing PT Asuransi Asei.

Jaksa mengatakan dalam tahap inisiasi yakni penjajakan, permohonan dan kajian awal, Imanuel menyampaikan keterangan yang tidak benar mengenai asal usul nasabah kepada Nasrizal Nazir selaku Direktur Investasi PT PPA. Jaksa mengatakan Imanuel menyatakan bahwa calon debitur PT BAS diperolehnya dari temannya yang bekerja di bank dan bahwa Sandera merupakan anak dari nasabah utama bank tersebut.

"Keterangan tidak benar tersebut sengaja disampaikan Terdakwa untuk menyembunyikan sumber referensi PT BAS yang sesungguhnya beserta kepentingan komisi di dalamnya, sehingga Nasrizal Nazir memberikan izin memproses permohonan PT BAS berdasarkan keyakinan yang keliru atas independensi dan kredibilitas rekomendasi tersebut," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Firman merekayasa dan menyampaikan dokumen awal rencana pengajuan pinjaman invoice financing, yang selanjutnya digunakan oleh Divisi Investasi PT PPA sebagai bahan penyusunan kajian awal. Jaksa mengatakan rekayasa itu merupakan perintah Faizal.

Jaksa mengatakan Imanuel menyusun dokumen call report tanggal 14 Maret 2019 beserta kajian awal semata-mata berdasarkan dokumen rekayasa PT BAS tanpa melakukan verifikasi dan keabsahan dokumen tersebut. Jaksa mengatakan Imanuel juga tidak memverifikasi kebenaran 21 invoice yang justru dijadikan dasar perhitungan plafon pembiayaan.

"Terdakwa Imanuel Tarigan mengabaikan verifikasi sehingga dokumen-dokumen tersebut tidak pernah terkoreksi dan terus dijadikan rujukan pada tahapan-tahapan persetujuan berikutnya," ujar jaksa.

Singkatnya, perjanjian kerja sama investasi akta nomor 99 tanggal 20 Agustus 2019 ditandatangani. Jaksa mengatakan atas perintah Faizal, Firman mengajukan permohonan penarikan dana invoice financing sebanyak 8 tahap kepada PT PPA dengan melampirkan invoice beserta dokumen pendukung yang seluruhnya fiktif.

Jaksa mengatakan dokumen itu seolah-olah PT BAS telah mengirimkan batubara dan menagih pembayaran kepada PT PLNBB. Jaksa mengatakan Imanuel menandatangani permohonan dokumen Permohonan Penarikan Dana (PPD) untuk 8 tahap penarikan dengan menyatakan telah melakukan pemeriksaan serta bertanggung jawab atas kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen pendukung penarikan dana.

"Sehingga permohonan tersebut disetujui oleh Budi Harto dan Nasrizal Nazir, dan dana dicairkan dengan total Rp 67.312.742.770," ujar jaksa.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Tersangka Korupsi Nikel Rp 401 Miliar

Jaksa mengatakan Faizal tidak melunasi dana pinjaman invoice financing kepada PT PPA sehingga pinjaman menjadi macet atau kolektibilitas 5 dan cuma melakukan pembayaran sebanyak dua hingga tiga kali. Jaksa mengatakan bahwa karena cash collateral telah habis dicairkan sebelum pinjaman dilunasi dan perjanjian jual beli batubara antara PT BAS dengan PT PLNBB ternyata fiktif, klaim asuransi kredit yang diajukan PT PPA kepada PT Asuransi ASEI ditolak.

"Sehingga seluruh dana yang telah dicairkan kepada PT BAS tidak dapat dipulihkan (unrecoverable) dan menjadi kerugian bagi PT PPA selaku Badan Usaha Milik Negara," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan perkara ini telah memperkaya Imanuel Tarigan sebesar Rp 935 juta, Faizal sebesar Rp 965,2 juta, Gatot dan Eko sebesar R 1,125 miliar. Kemudian, menguntungkan PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) selaku korporasi atas pencairan dana pinjaman invoice financing seluruhnya sebesar Rp 35.823.211.055,81.




(mib/azh)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bos Persib Ungkap Faktor Kekalahan Persib dari Madura United, Mulai dari Cuaca Panas Hingga Kelelahan
• 1 jam lalu
0
thumb
Danantara Mulai Beli Saham BUMN di Pasar Modal Indonesia
• 22 jam lalu
0
thumb
OpenAI Bidik Valuasi Rp22.600 T, Jadi Perusahaan Privat Terbesar
• 5 jam lalu
0
thumb
OK OCE Kemanusiaan Terima SK Jadi LAZ Skala Provinsi DKI Jakarta
• 10 jam lalu
0
thumb
Wamensos Kawal Usulan Pembangunan Sekolah Rakyat Hulu Sungai Utara
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.