Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka Direktur Utama Hanania Travel Ahmad Syah Farhan Rachman (ASF) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, berkas tersangka Fitriatun Nisa Bahri (F) selaku istri ASF masih harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, berkas perkara ASF telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 24 September 2026. Sehari kemudian, penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada kejaksaan.
Advertisement
"Berkas perkara sudah P-21 tanggal 24 September 2026. Selanjutnya 25 September 2026 penyidik telah melakukan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi, Jumat (23/10/2026).
Adapun berkas perkara tersangka F dikembalikan jaksa kepada penyidik melalui petunjuk P-19 untuk dilengkapi. Penyidik selanjutnya akan memenuhi petunjuk tersebut dan melengkapi alat bukti sebelum kembali menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Tersangka saudari F telah dikembalikan jaksa untuk penyidik untuk dilakukan P-19 dan kelengkapan bukti berkas perkara ini yang akan dikirim kembali," ujarnya.





Komentar (0)