Tersangka Kasus Hanania Travel Dilimpahkan ke Kejaksaan

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka Direktur Utama Hanania Travel Ahmad Syah Farhan Rachman (ASF) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, berkas tersangka Fitriatun Nisa Bahri (F) selaku istri ASF masih harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, berkas perkara ASF telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 24 September 2026. Sehari kemudian, penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada kejaksaan.

Advertisement

BACA JUGA: Istri Dirut Hanania Travel Jadi Tersangka dan Berstatus Tahanan Kota

"Berkas perkara sudah P-21 tanggal 24 September 2026. Selanjutnya 25 September 2026 penyidik telah melakukan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi, Jumat (23/10/2026).

Adapun berkas perkara tersangka F dikembalikan jaksa kepada penyidik melalui petunjuk P-19 untuk dilengkapi. Penyidik selanjutnya akan memenuhi petunjuk tersebut dan melengkapi alat bukti sebelum kembali menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Tersangka saudari F telah dikembalikan jaksa untuk penyidik untuk dilakukan P-19 dan kelengkapan bukti berkas perkara ini yang akan dikirim kembali," ujarnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas Perkuat Tata Kelola untuk Dukung Program Pemerintah Daerah
• 11 jam lalu
0
thumb
Kualitas generasi muda, kabut asap dan jalan tengah negara bertetangga
• 17 jam lalu
0
thumb
Mengubah Sampah Plastik Menjadi BBM Daur Ulang
• 20 jam lalu
0
thumb
Kinerja Bank Mandiri Menguat di Q3 2026, Kredit, DPK dan Laba Naik
• 5 jam lalu
0
thumb
KPK Periksa Eks Kadinkes Lombok Barat Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif, Dugaan Uang Rp12,4 Miliar Diusut
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.