DENPASAR, DISWAY.ID-- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (TP Posyandu), dan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) memperkuat tata kelola kelembagaan untuk mengoptimalkan peran kader dalam mendukung program pemerintah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penguatan tersebut dilakukan melalui Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu se-Indonesia Bagian Tengah di Bali Sunset Road Convention Center (BSCC), Kota Denpasar, Bali, Kamis (22/10/2026).
BACA JUGA:Lirik Lagu Smash It - Chenle dan Jisung NCT DREAM Lengkap Makna dan Terjemahan, OST Drama Crash 2
Ketua Umum (Ketum) TP PKK sekaligus Ketum TP Posyandu Pusat Tri Tito Karnavian mengatakan, ketiga lembaga memiliki dasar hukum dan regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan program.
Untuk TP PKK, dasar hukum tersebut antara lain Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Sementara itu, penyelenggaraan Posyandu diatur melalui Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Adapun Dekranas memiliki dasar pembentukan dan pengaturan kepengurusan melalui keputusan bersama kementerian terkait.
BACA JUGA:DMC Dompet Dhuafa Dorong Program Sedekah Pohon Konservatif untuk Kawasan Desa Awang Kalsel
"Untuk Dekranas sendiri kita mempunyai regulasi keputusan bersama Menteri Perindustrian, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 85/M/SK/3/1980 tentang Pembentukan Dewan Kerajinan Nasional. Dan juga keputusan bersama dari 14 menteri, kementerian/lembaga terkait susunan organisasi Dewan Kerajinan Nasional masa bakti 2024-2029," kata Tri.
Tri menegaskan, keberadaan regulasi tersebut perlu diikuti dengan pemahaman yang baik mengenai tugas dan fungsi masing-masing lembaga serta keterkaitannya dengan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berperan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah (Pemda), termasuk mendorong sinergi pelaksanaan program dengan OPD terkait.
BACA JUGA:Ekonomi Kreatif Jakarta Sumbang Rp410 Triliun PDRB, Konser Pestapora hingga The Weeknd Putar Uang Rp250 Miliar
"Ternyata di Bali sudah membuktikan bahwa kegiatan-kegiatan ini adalah salah satu mendukung program-program pemerintah daerah masing-masing, yang mungkin dari OPD terkait tidak bisa langsung menjamah kepada user-nya langsung, atau target langsung dari masyarakat," ujarnya.
Menurut Tri, keterlibatan kader dan sukarelawan hingga tingkat akar rumput menjadi kekuatan penting dalam menjangkau masyarakat.
Melalui gerakan bersama, program TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas dapat menjangkau kelompok sasaran yang membutuhkan dukungan secara langsung. Karena itu, pelaksanaannya perlu disinergikan dengan OPD sesuai bidang tugas masing-masing, termasuk dalam perencanaan dan dukungan anggaran.
Tri menjelaskan, rapat tersebut juga menghadirkan narasumber yang membahas aspek pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah, yakni Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni,
- 1
- 2
- »






Komentar (0)