Jakarta: Proses hukum terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai harus dilakukan mendalam dan komprehensif. Pembuktian hukum yang presisi dinilai krusial untuk memastikan setiap pihak yang terlibat dapat dijerat sesuai porsi kesalahannya.
"Pengusutan perlu menjelaskan bagaimana kebakaran terjadi dan siapa yang memiliki tanggung jawab atas tindakan yang diperiksa. Bukti yang lengkap akan memperkuat ketepatan penanganan perkara,” kata anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Oktober 2026.
Baca Juga :
Karhutla di Gunung Ciremai Ditarget Padam Dua HariDia menilai hasil pengawasan administratif dari kementerian terkait dapat dijadikan sebagai bahan awal penyelidikan. Namun, penetapan pertanggungjawaban pidana tetap membutuhkan pembuktian unsur perbuatan dan peran dari masing-masing pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mendorong Polri dan penyidik gabungan untuk membangun koordinasi pemeriksaan yang tertib dan sistematis. “Data lokasi, riwayat kejadian, catatan operasional, komunikasi internal, serta dokumen pencegahan dan penanganan kebakaran perlu diperiksa sesuai kebutuhan perkara,” kata Sudding.
Ilustrasi penanganan karhutla. Foto: Dok. Manggala Agni.
Sudding menambahkan, pemeriksaan juga harus menelusuri korelasi. Khususnya antara tindakan fisik di lapangan dengan proses pengambilan keputusan di tingkat manajemen perusahaan maupun birokrasi penerbitan izin.
“Apabila ditemukan dugaan perintah, pembiaran, atau kelalaian, penyidik perlu mendalami pihak yang memiliki kewenangan serta kemampuan untuk mencegah atau menanganinya,” kata Sudding.
Ia juga menyoroti temuan Presiden Prabowo Subianto mengenai keberadaan korporasi yang berulang kali melakukan pelanggaran perizinan hingga belasan kali tetapi tetap mendapatkan izin konsesi. Menurut Sudding, kondisi tersebut mengindikasikan adanya praktik kongkalikong di balik penerbitan izin.
“Bagaimana bisa sudah berkali-kali melakukan pelanggaran tapi masih juga mendapat izin konsesi. Berarti kan ada yang bermain di balik proses pemberian izin itu. Ini harus diusut siapa-siapa saja pihak yang bertanggung jawab,” ujar Sudding.





Komentar (0)