Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan yang terjadi di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 8 tersangka serta 11 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Wadirreskrimum Polda Bali, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari tujuh laporan polisi yang diterima selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Polisi mencatat tujuh korban dalam perkara tersebut, tetapi jumlahnya masih berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan.
"Jadi, dasarnya itu ada tujuh laporan polisi yang kami terima dari Agustus sampai dengan Oktober ini, tapi nanti kami akan tetap kembangkan. Kemudian waktu kejadiannya sekitar dari Agustus dan Oktober. Ini ada korban sementara kami dapatkan tujuh orang," kata Agung dalam konferensi pers di Polda Bali pada Jumat (23/10).
Dari 8 tersangka yang diamankan, 6 orang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor, sedangkan 2 lainnya diduga berperan sebagai penadah. Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Salah satu tersangka pencurian berinisial IKA (38) asal Kabupaten Bangli, diduga melakukan pencurian sepeda motor di 13 TKP yang tersebar di wilayah Denpasar, Gianyar, dan Badung. Berdasarkan keterangan polisi, IKA mengaku melakukan aksi tersebut selama Oktober 2026.
"Untuk ke depannya mungkin ada pengembangan lagi. Kemudian IK ini spesialis pencurian sepeda motor dengan kunci yang masih nyantol. Hasil pengakuan sementara dan akan kami kembangkan terus, ini ada di 13 TKP," ujarnya.
Setelah melakukan pencurian, IKA menjualnya kepada AS (20) dan DI (41) yang berasal dari Lampung. Keduanya diduga berperan sebagai penadah.
Agung mengatakan, pengungkapan terhadap AS dan DI bermula ketika Tim Resmob Polda Bali melakukan penyelidikan secara undercover pada Senin (19/10). Polisi berpura-pura menjadi calon pembeli Honda Beat hitam yang ditawarkan kedua tersangka.
Setelah AS dan DI tiba di lokasi pertemuan di Denpasar, petugas langsung mengamankan keduanya beserta sepeda motor yang ditawarkan.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan Honda Scoopy cokelat hitam dan Honda Vario putih perak. Setelah memeriksa identitas kendaraan, penyidik menduga kedua motor tersebut merupakan hasil pencurian di wilayah Gianyar.
Keterangan AS dan DI kemudian mengarahkan penyidik kepada IKA yang diduga sebagai pelaku pencurian. IKA selanjutnya diamankan bersama satu unit Yamaha NMAX hitam yang menurut pengakuannya merupakan hasil pencurian di wilayah Denpasar.
Sementara itu, Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Belnas Pali Padang, mengatakan penyidik masih mengembangkan dugaan jaringan penadahan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pengembangan dilakukan hingga ke luar Bali untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran kendaraan hasil pencurian.
"Terkait jaringan penadah, sementara tim kita bergerak di luar Bali. Kebetulan kami masih rahasiakan terkait identitas untuk mempersempit mereka melarikan diri," kata Belnas.
Belnas juga menyampaikan bahwa berdasarkan laporan anggota, terdapat 3 orang yang telah ditangkap dalam pengembangan lebih lanjut. Namun, polisi masih perlu memastikan perkembangan jumlah orang yang diamankan dan status keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.
"Yang buron terkait penadahan. Ini sementara kita buru, kita kembangkan. Segera kita bongkar semua jaringan-jaringan yang ada,” ujarnya.
Selain itu, polisi menyebut terdapat satu tersangka yang merupakan residivis. Belnas mengatakan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan perkara akan disampaikan setelah penyidikan berjalan lebih jauh.
Modus Pencurian BeragamDi samping IKA dan 2 orang penadah, polisi juga menangkap 7 tersangka lainnya. Para tersangka diduga menggunakan sejumlah modus untuk mengambil sepeda motor milik korban.
Tersangka MGA (49) diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy berwarna cokelat hitam menggunakan kunci palsu. Motor tersebut rencananya akan dijual, tetapi tersangka lebih dahulu diamankan polisi sebelum sempat menawarkan kendaraan itu kepada orang lain.
Sementara itu, tersangka DM (31) dan JBM (24) diduga mencuri Honda Vario putih yang kondisi setang kendaraannya tidak terkunci. Keduanya kemudian diamankan di sebuah proyek di wilayah Kuta Selatan, Badung. Polisi menyebut pelat nomor sepeda motor tersebut telah diganti.
Modus serupa diduga dilakukan tersangka KB (22) dan MB (20). Keduanya diduga mengambil sepeda motor yang setangnya tidak terkunci. Dalam pengembangan perkara, polisi juga mengaitkan KB dengan pencurian Honda Beat cokelat di wilayah Batubulan, Gianyar.
Dari kasus-kasus pencurian tersebut, secara total polisi telah mengamankan barang bukti berupa 11 unit motor dari berbagai merek dan jenis.
"Sementara masih dalam proses penyidikan kita dan pengembangan. Mungkin ke depannya kita akan koordinasikan dengan para korban untuk pengembalian barang buktinya," kata Belnas.
Belnas juga menyatakan para tersangka telah ditahan selama proses penyidikan berlangsung. Menurutnya, tidak ada perlawanan ketika petugas melakukan penangkapan.
"Dengan adanya bantuan CCTV, ini sangat membantu bagi kami. Kami mengimbau kepada masyarakat agar memasang CCTV. Itu sudah sangat membantu kami untuk pengungkapan kasus curanmor ini," ujarnya.
Cerita Korban, Motor Hilang Saat Bertugas dalam Prosesi AdatSalah satu korban yang menceritakan pengalamannya adalah Kadek Budiana, Ketua Pecalang Desa Adat Singapadu. Ia mengaku kehilangan sepeda motor ketika sedang menjalankan tugas mengatur lalu lintas dalam prosesi adat di Banjar Apuan, Singapadu.
Saat itu, terdapat 2 warga yang meninggal dunia dari banjar berbeda dalam satu desa adat. Para pecalang bertugas mengatur kelancaran lalu lintas dan mengoordinasikan posisi petugas di sejumlah persimpangan untuk mengawal perjalanan dari rumah duka menuju kuburan yang berjarak sekitar 500 meter.
Kadek memarkir sepeda motornya di pertigaan menuju rumah duka, tidak jauh dari lokasi tempatnya bertugas. Ia kemudian sibuk mengatur lalu lintas dan mengoordinasikan rekan-rekannya.
Sekitar satu hingga satu setengah jam kemudian, sepeda motornya diketahui sudah tidak ada di tempat parkir.
"Tidak terpikirkan untuk mengamankan karena kita tugasnya dekat sekali dengan motor. Tidak pernah ada juga kejadian seperti itu di desa adat kami," kata Kadek.
Kadek sempat menduga sepeda motornya mungkin dipinjam atau salah diambil warga maupun keluarga karena kegiatan adat berlangsung mendadak. Setelah menunggu beberapa saat, ia bersama rekan-rekan pecalang menyisir area sekitar rumah duka dan lokasi prosesi.
Kadek mengaku bersyukur setelah sepeda motornya kembali. Kendaraan tersebut dibutuhkan untuk menunjang aktivitasnya sebagai pecalang yang kerap menerima panggilan warga, termasuk pada malam hari.
"Kalau motornya bisa balik, syukurlah, senang sekali. Karena kita selalu sebagai pecalang, hari-hari, bulan-bulan, tahun ini banyak sekali kesibukan," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka pencurian disangkakan Pasal 476 dan/atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Sementara itu, tersangka yang diduga melakukan penadahan disangkakan Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.
Polda Bali mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan setang terkunci dan tidak meninggalkan kunci yang masih menancap. Penggunaan kunci pengaman tambahan juga disarankan untuk mengurangi risiko pencurian.
"Kami imbau warga masyarakat agar selalu waspada dan selalu memperhatikan keselamatan barang," pungkas Agung.






Komentar (0)