Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengungkapkan alasan munculnya wacana penambahan jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dari 7 menjadi 9 orang.
Irawan mengatakan, wacana itu muncul berdasarkan evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang digelar secara serentak. Pelaksanaan pemilu serentak membuat beban kerja penyelenggara meningkat. Karena itu, jumlah komisioner dinilai perlu disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemilu.
“Pertimbangannya itu, kenapa 9, karena 7 dalam evaluasi kami ketika pemilu serentak itu kurang memadai kalau 7. Jadi kita harus nambah sekitar 2 lagi,” kata Irawan saat dihubungi kumparan, Jumat (23/10).
Menurut Irawan, penambahan jumlah komisioner diperlukan untuk mendukung manajemen penyelenggaraan pemilu, terutama dalam menghadapi tahapan yang membutuhkan penanganan intensif, seperti distribusi logistik, pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi suara.
Ia menjelaskan, pada tahapan tertentu, komisioner KPU harus menjalankan tugas di berbagai daerah. Kondisi itu berpotensi membuat tidak semua komisioner berada di kantor pusat untuk menangani laporan permasalahan maupun hambatan teknis penyelenggaraan pemilu.
“Padahal laporan-laporan terkait dengan permasalahan, dugaan pelanggaran pemilu, hambatan teknis, laporannya kan dari mana-mana, ada dari Papua, ada dari Sumatera, ada dari Sulawesi, ada Kalimantan. Tentu kan harus membutuhkan yang selalu standby di kantor,” ujarnya.
Irawan menyebut, penentuan jumlah komisioner nantinya akan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari luas wilayah kerja, jumlah pemilih, hingga pembagian tugas atau bidang kerja.
Ia menegaskan, evaluasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penambahan jumlah komisioner, tetapi juga membuka kemungkinan pengurangan jumlah anggota di daerah yang kebutuhan penyelenggaraannya dinilai lebih kecil.
“Jadi tidak hanya menambah, tapi juga akan mengurangi (komisioner), yang kami anggap tidak harus sama jumlahnya setiap daerah,” kata Irawan.
Menurut dia, jumlah komisioner KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota perlu disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing.
Daerah dengan jumlah pemilih besar dan cakupan geografis luas dinilai memiliki kebutuhan berbeda dibandingkan daerah dengan jumlah pemilih lebih sedikit.
“Jadi sesuai dengan luas wilayah pemilihannya dan jumlah pemilihnya. Jadi sesuai dengan beban kerjanya,” ujarnya.
Irawan menambahkan, wacana penambahan komisioner KPU RI tersebut masih berada dalam tahap penyusunan draf dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. DPR masih akan meminta masukan dari berbagai pihak sebelum menentukan pengaturan lebih lanjut.






Komentar (0)