Pemerintah Cabut IUP PT KEL, Tambang Emas di Kawasan Hutan Jadi Sorotan!

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari (KEL) di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. 

Pemerintah menyatakan PT KEL terbukti melakukan penambangan emas di kawasan hutan seluas 275,9 hektare tanpa mengantongi persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). 

BACA JUGA:Nico Paz Bikin Malu MU, Setan Merah Malah Mengincarnya, Apa Kata Real Madrid?

Perusahaan itu juga dinilai tidak memenuhi kewajiban terkait jaminan dan reklamasi lingkungan.

Temuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026. 

Keputusan itu disampaikan saat kunjungan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) ke Nabire, Papua Tengah, Kamis, 22 Oktober 2026.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi lapangan Satgas PKH, PT KEL melakukan aktivitas penambangan emas tanpa dilengkapi persetujuan penggunaan kawasan hutan

"Dari total 275,9 ha lahan yang digunakan tanpa persetujuan, 170,4 ha di dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan 105,4 ha di luar wilayah izin," jelas Burhanuddin, dikutip Jumat, 23 Oktober 2026.

BACA JUGA:8 Daftar Event Jakarta Akhir Pekan 23-25 Oktober 2026, Konser Gratis hingga Festival Kuliner

Selain pelanggaran penggunaan kawasan hutan, PT KEL dinilai mengabaikan kewajiban menempatkan jaminan reklamasi untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan. Perusahaan juga tidak melaksanakan reklamasi sesuai aturan.

Pencabutan IUP tersebut merujuk Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. 

Beleid tersebut mengatur pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam perizinan maupun peraturan perundang-undangan.

Pemerintah kini melarang PT KEL melanjutkan kegiatan penambangan serta memasarkan atau menjual hasil tambangnya. 

BACA JUGA:Hari Santri 2026, Wagub Jateng Perkuat Pesantren Obah dan Beasiswa 480 Santri Menuju Indonesia Emas

Burhanuddin menegaskan, seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan dikembalikan menjadi milik negara.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Curhatan Sarwendah, Benarkah Perempuan Harus Selalu Tenang agar Dipercaya?
• 17 jam lalu
0
thumb
Paus Leo XIV DInyatakan Pulih dan Tak Perlu Perawatan Lanjutan Usai Operasi Kanker Paru
• 20 jam lalu
0
thumb
Penanganan Insiden KMP Batumandi Dinilai Sudah Tepat
• 7 jam lalu
0
thumb
Kalah Lawan PSM, Bernardo Tavares Kembali Mengeluh
• 20 jam lalu
0
thumb
CTBC Bank Meraih Penghargaan Dari The CorporateTreasurer Untuk Kelima Kalinya, Memenangkan Tiga Penghargaan Utama Dan Memperkuat Kepemimpinannya di Tingkat Regional
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.