jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor mengamankan 1.009.004 batang rokok ilegal dalam serangkaian penindakan di Kota Depok dan Kabupaten Bogor pada Rabu (21/10).
Total nilai barang diperkirakan sebesar Rp1,49 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai mencapai Rp752,7 juta.
BACA JUGA: Tegas, Bea Cukai Tindak 200 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Truk Berpendingin
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Ferry Surfiyanto mengungkapkan penindakan dilakukan melalui pengawasan langsung di pasar dan pemeriksaan jalur distribusi untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Upaya ini sekaligus melindungi masyarakat dan menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang patuh terhadap ketentuan.
BACA JUGA: Bea Cukai Hentikan Mobil Pengangkut 90.000 Batang Rokok Ilegal
“Pengawasan kami lakukan secara menyeluruh, mulai dari tingkat penjualan hingga jalur distribusi logistik," ungkap Ferry dalam keterangannya, Jumat (23/10).
Pasalnya, lanjut Ferry, pihaknya ingin memastikan peredaran rokok ilegal dapat ditekan karena praktik ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
BACA JUGA: Bea Cukai Sumbawa Bongkar Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal, 230 Ribu Batang Disita
Rangkaian penindakan diawali dengan operasi pasar pada siang hari bersama Satpol PP Kota Depok melalui pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
Petugas menyisir toko dan warung di dua kecamatan di Kota Depok dan mengamankan 7.004 batang rokok ilegal.
Kemudian, pengawasan berlanjut pada malam hari dengan menyasar jalur distribusi melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
Di salah satu PJT di Kabupaten Bogor, petugas menemukan 218.000 batang rokok ilegal yang dikirim menggunakan 12 nomor resi.
Pada waktu yang hampir bersamaan, petugas juga melakukan pemeriksaan di gudang PJT di Kota Depok.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 784.000 batang rokok ilegal yang dikemas dalam 49 koli paket dengan 49 nomor resi.
Dari ketiga lokasi penindakan tersebut, total barang yang diamankan mencapai 1.009.004 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
Nilai barang dari penindakan tersebut diperkirakan sebesar Rp1.498.370.940 dengan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai mencapai Rp752.716.984.
Saat ini, seluruh barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Bogor untuk menjalani penelitian lebih lanjut dan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ferry menegaskan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan pengawasan pada titik-titik distribusi yang berpotensi dimanfaatkan untuk mengirimkan barang ilegal.
Ferry menambahkan penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai untuk melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, dan mengamankan penerimaan negara.
"Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan tidak menjual atau mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan indikasi peredarannya kepada petugas Bea Cukai,” pungkas Ferry. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbitkan Izin Kawasan Berikat, Bea Cukai Kawal Investasi Rp1,5 T dari Perusahaan di Brebes
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi





Komentar (0)