Polsek Kebon Jeruk Amankan Empat Orang Diduga Edarkan Tembakau Sintetis

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Jakarta Barat.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita paket tembakau yang diduga sintetis, empat botol semprot berisi cairan yang diduga sebagai bahan baku, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolsek Kebon Jeruk AKP Darto Napitupulu mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat petugas Unit Narkoba yang dipimpin Panit Narkoba Iptu Aksan mendapati seorang pria yang diduga hendak melakukan transaksi tembakau sintetis.

"Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 5,43 gram, yang merupakan milik ALS," ujar Darto saat dikonfirmasi, Rabu (21/10).

Pengamanan pertama dilakukan di pos sekuriti kawasan Jalan Mangga VI, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial ALS (19) dan MK (19).

Polisi kemudian mengembangkan temuan tersebut untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain. Hasilnya, petugas kembali mengamankan dua orang berinisial MF (22) dan ZS (20).

Keduanya ditangkap di pinggir Jalan Tanjung Duren III, RT 009/RW 05, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada hari yang sama.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita satu paket plastik klip bening berisi tembakau kering yang diduga merupakan tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 5,57 gram. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna putih serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hitam tanpa pelat nomor beserta kunci kontak.

Selain itu, polisi menemukan empat botol semprot berukuran masing-masing 5 mililiter yang berisi cairan yang diduga sebagai bahan untuk membuat tembakau sintetis. Total berat bruto cairan tersebut dilaporkan mencapai 46,21 gram.

Atas dugaan perbuatannya, keempat orang tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
6 Pelangsir BBM Asal Enrekang “Pelesiran” ke SPBU Tana Toraja Ditangkap, 490 Liter BBM Diamankan
• 15 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Transfer Bantuan Rp1,2 Triliun ke 7 Provinsi Terdampak Karhutla
• 16 jam lalu
0
thumb
4 Tips Keluar dari Krisis Hidup di Usia 20-an
• 16 jam lalu
0
thumb
Puncak Peringatan HKG PKK 2026, Bobby Nasution Ajak Kader PKK Lindungi Anak dari Narkoba dan Perundungan
• 1 jam lalu
0
thumb
Tarik Paksa Motor Warga, 5 Debt Collector Ditangkap di Jakbar
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.