Guru madrasah yang memenuhi persyaratan dapat melakukan pendaftaran melalui sistem EMIS GTK Kemenag. Bagaimana dengan persyaratan dan jadwalnya? Yuk simak informasi berikut
dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Agama RI, @kemenag_ri dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam: Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah 2026 Guru madrasah yang ingin mengikuti program PPG Daljab perlu memperhatikan jadwal pendaftaran dan proses verifikasi agar tidak melewatkan tahapan yang telah ditentukan.
Berikut jadwal lengkapnya:
- Pendaftaran: 21–27 Oktober 2026.
- Waktu pembukaan: 21 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB.
- Verifikasi dan validasi (verval): 21–29 Oktober 2026.
Baca Juga :
Tingkatkan Kepercayaan Publik, Kemenag Perkuat Pengurus Komite Madrasah- Terdaftar aktif sebagai guru pada satuan administrasi pangkal (satminkal).
- Diangkat sebagai guru paling lambat 31 Desember 2025.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV yang linier dengan bidang studi PPG.
- Belum mencapai usia pensiun.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani.
- Memenuhi beban mengajar minimal enam jam tatap muka (JTM) di satminkal.
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Buka laman resmi EMIS GTK di https://emisgtk.kemenag.go.id/.
- Login menggunakan akun masing-masing guru.
- Periksa kesesuaian data diri, status keaktifan mengajar, dan informasi kepegawaian.
- Ikuti petunjuk pendaftaran PPG Daljab yang tersedia pada sistem.
- Lengkapi data dan persyaratan administrasi sesuai ketentuan.
- Ajukan pendaftaran dan pantau proses verifikasi serta validasi melalui akun masing-masing.
Pastikan seluruh proses dilakukan melalui kanal resmi Kementerian Agama untuk memperoleh informasi yang akurat dan menghindari kesalahan administrasi. (Adinda Kinanthi)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
- URL Berhasil di Salin Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah 2026 Dibuka, Ini Link dan Syarat Klik untuk baca: https://www.medcom.id/pendidikan/jobseeker/GNl1yaGb-pendaftaran-ppg-daljab-guru-madrasah-2026-dibuka-ini-link-dan-syarat
(REN)






Komentar (0)