Bandung: Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat menetapkan seorang oknum dokter berinisial IS sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia empat tahun. Direktur Ditres PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup, meliputi keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta keterangan ahli.
"Penetapan tersangka kami lakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan IS sebagai tersangka" kata Rumi di Bandung, Kamis, 22 Oktober 2026, melansir Antara.
Baca Juga :
Kemenkes Investigasi Dugaan Pelecehan Anak oleh Oknum Dokter di BandungKasus ini dilaporkan langsung oleh ibu kandung korban sekaligus istri tersangka, MS, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1821/IX/2026/SPKT Polda Jabar tertanggal 28 September 2026. Berdasarkan penyelidikan awal, tindak asusila tersebut diduga terjadi pada Juli 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, yang merupakan kediaman orang tua tersangka. Pemulihan Psikologis Korban
Saat ini, korban telah dievakuasi ke rumah aman dengan pendampingan penuh tim perlindungan anak UPTD PPA Provinsi Jawa Barat. Kepolisian sengaja belum memintai keterangan secara langsung dari korban guna memprioritaskan pemulihan kondisi psikologisnya.
"Kami saat ini baru mengambil keterangan dari ibu korban dan belum memeriksa korban secara langsung. Prioritas utama kami adalah pemulihan trauma dan stabilitas kondisi psikis anak di Rumah Aman bersama UPTD Provinsi," ujar Rumi.
Direktur PPA dan PPO Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari didampingi Plt Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan Nurmansyah. (Metrotvnews.com/P. Aditya Prakasa)
Penyidik berencana mendalami keterangan korban pada tahap berikutnya menggunakan metode khusus serta pendampingan psikolog profesional, demi menjaga kondisi serta memastikan kepentingan terbaik bagi anak.
Kasus ini terungkap pada November 2025 usai korban yang masih balita secara tiba-tiba memperagakan perilaku menyerupai tindakan orang dewasa. Ketika ditanya oleh sang ibu, korban menjawab mengetahui perilaku tersebut melalui telepon seluler ayahnya. Korban juga memperagakan posisi tersangka saat menindih tubuhnya, sembari mengeluhkan rasa sakit pada bagian punggung.
Menaruh curiga, ibu korban lantas membawa anaknya menjalani pemeriksaan di laboratorium medis di Kota Bandung pada Januari 2026. Hasil uji klinis secara mengejutkan menunjukkan bahwa bocah empat tahun tersebut positif menderita infeksi bakteri gonore.





Komentar (0)