JAKARTA - Tim kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka siap membuktikan kelengkapan ijazah Gibran dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Langkah ini menyusul keputusan majelis hakim yang menerima Gibran sebagai pihak tergugat intervensi dalam gugatan yang diajukan pegiat pendidikan Mercy Sihombing.
"Kami dari tim kuasa hukum Bapak Gibran Rakabuming Raka, sebagai tim pembela hukum Gibran Rakabuming Raka, hari ini sudah resmi diterima oleh majelis hakim pengadilan tata usaha negara," ujar kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi usai sidang di PTUN, Jakarta Timur pada Kamis (22/10/2026).
"Tentunya ini kesempatan juga yang akan kami manfaatkan untuk membuktikan, kami akan membuktikan, sejelas-jelasnya mengenai ijazah dari Pak Gibran Wapres RI," ucap kuasa hukum lainnya, Adil Supatra Akbar.
Adil menegaskan, pihaknya akan menunjukkan dokumen pendidikan Gibran secara lengkap, mulai dari tingkat sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas atau sederajat, hingga pendidikan sarjana (S1).
"Kami akan buktikan seluruhnya bahwa Pak Gibran memiliki ijazah yang lengkap baik dari SLTP kemudian SLTA setara sampai dengan S1,"pungkasnya.





Komentar (0)