REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Dr Flora Dianti, menjelaskan bahwa penagihan utang merupakan hak seseorang.
Namun, tindakan tersebut dapat masuk ke ranah pidana apabila disertai pemaksaan, pemerasan, atau pengancaman yang membuat pihak lain menyerahkan barang atau uang karena ketakutan.
Baca Juga
Mengapa Sikap Negara-Negara Balkan yang Muslim terhadap Israel Berbeda?
Iran Ancam Putus Kabel Bawah Laut Hormuz, Apa Dampaknya terhadap Timur Tengah dan Dunia?
14 Abad Silam Alquran Isyaratkan Bentuk Bumi Bulat Bukan Datar, Bantah Argumentasi Ateis
Hal itu disampaikan Flora saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (21/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, Flora menjelaskan unsur Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa. Kedua pasal tersebut mengatur tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Dia menjelaskan, pertama adalah niat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan modus operandi yang berbeda. Pada 482 modus operandinya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Sedangkan modus operandi untuk 483 dalam bentuk pengancaman untuk membuka rahasia atau penistaan tujuannya adalah agar orang menyerahkan barang. Inti dari Pasal 482 dan 483 adalah pemaksaan tersebut.
"Jadi, kejahatan itu bentuknya adalah karena seseorang dipaksa,” kata Flora.
Flora menegaskan, seseorang pada dasarnya memiliki hak untuk menagih utang. Namun, hak tersebut tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk melakukan pemerasan atau pengancaman terhadap pihak yang ditagih.
Menurut dia, penagihan utang semestinya dilakukan tanpa kekerasan, ancaman, ataupun pemaksaan. Apabila tindakan tersebut disertai unsur-unsur itu, penagihan dapat berubah menjadi tindak pidana karena merupakan bentuk penyalahgunaan hak.
“Karena pada dasarnya kalau nagih utang, nagih utang saja tidak perlu ada pemaksaan, tidak perlu ada pengancaman dan pemerasan. Tapi kalau ada pengancaman dan pemerasan uang maka itu masuk dalam penyalahgunaan hak,” ujar Flora saat menanggapi pertanyaan jaksa mengenai penagihan uang dengan nominal lebih besar daripada jumlah yang diklaim sebagai haknya.
Flora menjelaskan, seseorang tetap dapat menagih utang melalui jalur hukum yang benar. Sebaliknya, penggunaan kekerasan, ancaman kekerasan, atau penistaan dalam proses penagihan dapat membawa tindakan tersebut ke ranah pidana.
Dalam keterangannya, Flora juga menjelaskan bahwa ancaman tidak selalu disampaikan secara eksplisit atau melalui pernyataan langsung.
Ancaman dapat dinilai dari rangkaian percakapan, tulisan, maupun gestur tubuh, dengan tetap mempertimbangkan keadaan objektif dan konteks peristiwa.
“Ancaman itu membuat korban merasa takut. Ketakutan ini yang akhirnya membuat korban mau menyerahkan barang jadi ada kausalitasnya. Tentunya ketakutan ini harus dilihat dari ancamannya,” katanya.
Menurut Flora, unsur ketakutan dan pemaksaan menjadi hal penting dalam menilai apakah penyerahan barang atau uang dilakukan secara sukarela atau terjadi karena tekanan.
“Kalau sukarela itu kan berarti dia tidak ada ancaman, tidak ada ketakutan, tidak ada pemaksaan maka itu dianggap sebagai sukarela atau tidak melawan hukum. Kembali lagi, kapan kemudian masuk sebagai perbuatan melawan hukum maka itu kita kembalikan kepada unsur 482 dan 483 KUHP, di mana di situ ada pemaksaan, ada pemerasan dan pengancaman,” ucapnya.
Flora juga menanggapi pertanyaan jaksa mengenai tindakan seseorang yang melaporkan pihak lain kepada aparat penegak hukum terkait sejumlah uang.
Komentar (0)