Kubu Dokter Tifa Tak Yakin Jokowi Akan Hadiri Sidang, Ade Darmawan: Masalah Waktu Saja

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa (kedua dari kanan) menyinggung kehadiran Jokowi (paling kiri) di sidang usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/10/2026). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Tim Kuasa Hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, mempertanyakan kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang perkara kliennya.

Ia mengaku tak yakin Jokowi akan dihadirkan dalam sidang tersebut. 

"Kami tidak yakin karena kan begini, sudah berkali-kali ya kita minta dihadirkan (Jokowi)," ujarnya dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Kamis (22/10/2026).

Menurutnya, kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat kliennya adalah delik aduan absolut yang ada korbannya. 

Namun dalam kasus kliennya, korban alias Jokowi malah tidak dihadirkan lebih dahulu di persidangan. 

"Korban inilah seharusnya yang dihadirkan lebih dulu. Ini agak aneh," ujar Alkatiri. 

Baca Juga: Di Sidang, Dian Sandi Ungkap Obrolan dengan Jokowi soal Ijazah ketika Bertemu untuk Minta Maaf

 

Ia juga menegaskan, dakwaan pada kliennya menggunakan pasal-pasal dalam laporan Jokowi. Oleh karena itu, Jokowi harus dihadirkan di sidang kliennya.  

Alkatiri menyebut saksi-saksi yang dihadirkan di sidang kliennya sejauh ini sudah ada sekitar sepuluh orang, tetapi Jokowi sebagai pelapor justru belum hadir.

Tanggapan Gibranisti

Dewan Penasihat Gibranisti, Ade Darmawan, mengatakan urutan pemanggilan saksi adalah kewenangan masing-masing, baik dari kubu jaksa penuntut umum (JPU) maupun advokat terdakwa nantinya. 

Menurutnya, hak untuk mengatur urutan saksi itu diberikan oleh undang-undang. 

"Advokat mengatur urutan saksinya, jaksa penuntut umum juga mengatur urutan saksinya. Saya rasa ini masalah waktu saja karena saksi-saksi dari pihak Pak Jokowi ini kan banyak," ucapnya.

Selain itu, Ade menegaskan persidangan memiliki mekanisme dan prosedur. 

Baca Juga: Kubu Tifa Sebut JPU Tak Hadirkan Barang Bukti ke Sidang Ijazah Jokowi, Padahal Ada 4 Koper Besar

Di dalam prosedur itu, dia menyebut jaksa penuntut umum memiliki hak menyusun urutan saksi dan memutuskan saksi mana yang akan didahulukan untuk dipanggil ke persidangan. 

"Jangan mencampuri urusan jaksa. Masing-masing sudah diberikan (kewenangan) di Pasal 210 (KUHAP)," ucapnya. 

Ade juga menilai urutan saksi yang dihadirkan pihak penuntut umum merupakan salah satu bentuk strategi. 

Dalam kesempatan itu, ia kembali menegaskan Jokowi akan hadir di persidangan. 

"Saya rasa bahwa apa yang telah diucapkan oleh Pak Jokowi akan hadir itu pasti dilakukan oleh Pak Jokowi, sisa menunggu panggilan saksi dari jaksa penutut umum," tegasnya. 

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • jokowi
  • sidang dokter tifa
  • dokter tifa
  • ade darmawan
  • abdullah alkatiri
  • gibranisti
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bukan Megawati Hangestri, Pemain Asing Hyundai Hillstate Ini yang Justru Paling Disorot Media Korea
• 11 jam lalu
0
thumb
Mobil Klinik Hewan Keliling Beroperasi di Jaktim Hari Ini, Cek Lokasi dan Jadwalnya
• 19 jam lalu
0
thumb
Pinjol Jadi Jalan Pintas, Publik Dorong Evaluasi Kebijakan Pemerintah
• 16 jam lalu
0
thumb
Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Imigrasi Sukabumi Gandeng Insan Pers
• 4 jam lalu
0
thumb
Kronologi Tabrak Lari Siswa SD Tangerang Berujung Damai
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.