Ketua Fraksi PKS sekaligus Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyebut panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah terbentuk dan akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Mardani mengatakan, informasi tersebut diperolehnya setelah berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri serta Wakil Ketua DPR Dasco.
“Mestinya 12 Oktober 2026 saya sudah komunikasi dengan Dirjen Polpum. Dirjen Polpum sudah mengirimkan surat ke presiden, kemudian saya kontak Wakil Ketua DPR Pak Dasco, sudah jadi, tinggal, belum diumumkan. Nanti sebentar lagi akan diumumkan,” kata Mardani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10).
Meski demikian, Mardani mengaku belum mengetahui nama-nama yang akan mengisi pansel tersebut. Ia berharap proses seleksi calon anggota KPU dilakukan oleh orang-orang yang memiliki integritas dan kapasitas.
“Catatan paling utama pilih pansel yang punya integritas dan punya kapasitas. Jangan pilih yang punya keinginan. Sehingga nanti memudahkan titipan, enggak boleh,” ujarnya.
Menurut Mardani, pansel yang berintegritas diperlukan untuk memperkuat lembaga penyelenggara pemilu, terlebih ketika indeks demokrasi Indonesia dinilai mengalami penurunan.
“Kita menghadapi demokrasi yang indeks demokrasinya turun, kita perlu lembaga penyelenggara demokrasi yang kuat. Dan itu dimulai dari pansel yang berintegritas dan berkapasitas,” kata dia.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengatakan, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu masih berlangsung. DPR tengah mengkaji sejumlah perubahan, termasuk mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu dan jumlah anggota KPU serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Irawan menjelaskan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pansel harus dibentuk enam bulan sebelum masa jabatan anggota penyelenggara pemilu berakhir. Namun, rencana perubahan ketentuan dalam revisi UU Pemilu menjadi salah satu hal yang tengah diperhitungkan.
“Kenapa pansel hari ini belum terbentuk karena kami ada rencana untuk memperpendek durasi, ada penambahan jumlah anggota, yang mana mengenai durasi dan penambahan jumlah anggota di undang-undang yang sekarang belum diatur, tetapi undang-undang ke depan akan diatur,” kata Irawan.
DPR Usul Jumlah Anggota KPU Ditambah Jadi 9Irawan mengatakan, salah satu usulan yang sedang dibahas dalam revisi UU Pemilu ialah menambah jumlah anggota KPU dan Bawaslu di sejumlah wilayah.
Ia menyebut jumlah anggota KPU dan Bawaslu di tingkat tertentu yang sebelumnya tujuh orang berpeluang ditambah menjadi sembilan orang. Sementara itu, jumlah anggota di tingkat kabupaten juga berpotensi disesuaikan, dari lima menjadi tujuh orang atau mengikuti kebutuhan kelembagaan.
“Salah satu isi atau inti dari revisi itu adalah adanya penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu dari yang sebelumnya 7 jadi 9 di beberapa provinsi besar atau wilayah besar, dari 5 menjadi 7 di kabupaten juga ada yang 5, ada yang 3,” ujar Irawan.
Menurutnya, penambahan tersebut masih berupa usulan yang dibahas untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemilu. DPR belum mengambil keputusan final mengenai perubahan tersebut.
Selain penambahan anggota, DPR juga mempertimbangkan pemangkasan durasi proses rekrutmen penyelenggara pemilu. Irawan menilai waktu seleksi yang selama ini berlangsung sekitar enam bulan dapat dipersingkat menjadi dua hingga tiga bulan.
“Kalau kita lihat durasi rekrutmen kan enam bulan. Nah, itu juga kami ingin memperpendek karena kami ingin melakukan pemilu yang efisien, yang efektif. Dalam hitungan kami, dua sampai tiga bulan cukup untuk menyelenggarakan pemilu berkualitas,” katanya.
Irawan menegaskan, pembahasan revisi UU Pemilu masih dinamis dan belum menghasilkan keputusan. Adapun pembentukan pansel, kata Irawan, tetap menjadi kewenangan presiden, sementara DPR akan terus berkoordinasi mengenai perubahan aturan yang sedang dikaji.






Komentar (0)