JAKARTA, KOMPAS – Hukum di Indonesia dinilai telah mengalami pergeseran fungsi secara mendasar. Hukum tidak lagi hadir sebagai pembatas kekuasaan, tetapi justru dijadikan alat untuk melegitimasi kesewenangan penguasa. Penurunan drastis indeks negara hukum dalam dua tahun terakhir mengonfirmasi makin maraknya praktik otokrasi legal yang mengikis hak-hak fundamental warga.
Penilaian tersebut disampaikan perwakilan Koalisi Negara Hukum, Arif Maulana, dalam jumpa pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Kamis (22/10/2026). Arif merinci enam pola utama kemunduran tersebut, mulai dari maraknya pemberian "baju" hukum pada kesewenangan negara, pemandulan lembaga pengawas, terancamnya independensi peradilan, penegakan hukum diskriminatif, kriminalisasi kritik, hingga pembuatan regulasi secara tertutup di "ruang gelap".
Konferensi pers tersebut merespons menurunnya indeks negara hukum Indonesia tahun 2026 seperti dilansir oleh World Justice Project. Skor indeks negara hukum RI pada 2026 adalah 0,51 (dari skala 0 hingga 1, makin besar skor makin bagus) atau menurun 0,01 dari tahun sebelumnya (2025).
Penurunan terjadi pada hampir semua sektor yang dinilai, yaitu pembatasan kekuasaan pemerintah, pemerintahan yang terbuka, pemenuhan hak-hak fundamental, keamanan dan ketertiban, peradilan perdata, dan peradilan pidana. Sementara itu, pada indikator ketiadaan korupsi, skor Indonesia stagnan.
Dalam keterangannya, Arief Maulana mengatakan, setidaknya ada enam pola kemunduran negara hukum Indonesia. Pertama, tindakan kesewenangan negara belakangan ini jamak diberi baju hukum. Kedua, lembaga pengawas yang semestinya menjalankan fungsi check and balances serta kontrol terhadap kekuasaan justru dibuat menjadi mandul dan tidak berfungsi.
Pola ketiga adalah adanya persoalan serius dalam elemen kekuasaan kehakiman, yakni terancamnya independensi dan imparsialitas peradilan. Kemunduran lain juga disebabkan oleh pola penegakan hukum yang diskriminatif dan bertujuan politik, serta bukan berorientasi pada penegakan keadilan.
“Yang berikutnya, kritik itu diperlakukan tidak hanya sebagai ancaman keamanan, tetapi bahkan sebagai tindak kriminal atau kejahatan. Dan yang keenam, hukum dibuat dalam ruang gelap, absen dari partisipasi dan pengawasan publik,” kata Arief dalam jumpa pers yang digelar oleh Koalisi Negara Hukum di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kamis (22/10/2026).
Menghadapi situasi seperti ini, Koalisi Negara Hukum mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memulihkan tegaknya negara hukum dengan cara mengawal setiap kebijakan, rancangan undang-undang dan seleksi pejabat agar sejalan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum. Koalisi juga mengajak masyarakat untuk mendatangi persidangan, mencatat serta mendokumentasikan dan melaporkan pelanggaran hak baik melalui jalur yang tersedia maupun melalui ruang-ruang publik.
“Kami juga mendukung mereka yang direpresi, dikriminalisasi karena terus menyuarakan dan berani memperjuangkan hak-hak ini,” kata dia.
Jadi, selain dia menjadi alat kekuasaan, hukum juga dijadikan an ideological mask of oppression. Ini semacam topeng saja untuk melakukan opresi, merepresi warganya. Oleh karena itu, sangat jauh dari tujuan atau fungsi the rule of law itu.
Guru besar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harjanti, menyoroti tentang penurunan skor yang paling signifikan dalam dua tahun terakhir, yaitu pada indikator pembatasan kekuasaan pemerintahan dan pemenuhan hak-hak fundamental. Padahal, dua indikator tersebut merupakan elemen inti dari rule of law atau negara hukum.
Berkaca pada perubahan konstitusi yang dilakukan pada awal tahun 2000-an, amandemen telah mengeluarkan prinsip negara hukum dari bagian penjelasan ke batang tubuh UUD NRI Tahun 1945, khususnya pada Pasal 1 Ayat (3). Namun, melihat kenyataan terjadinya penurunan hampir di semua indikator penilaian, Susi menilai bahwa kondisi ini mirip dengan apa yang disampaikan oleh Stefanus Hendrianto dalam bukunya ’Democracy and the Rule of Law in Indonesia: A Legal Philosophical Analysis’ yang menyebutkan bahwa adanya subversi terhadap rule of law.
“Atau bahkan kalaupun tidak mau disebutkan sebagai subversi rule of law, maka setidaknya dikatakan sebagai a mere rule of law. Jadi sekadarnya saja,” ujar Susi.
Ia pun khawatir, selain hanya jadi alat kekuasaan, hukum tersebut hanya menjadi sebuah ‘ideological mask of oppression’. “Jadi, selain dia menjadi alat kekuasaan, hukum juga dijadikan an ideological mask of oppression. Ini semacam topeng saja untuk melakukan opresi, merepresi warganya. Oleh karena itu, sangat jauh dari tujuan atau fungsi the rule of law itu,” ujar Susi.
Hal tersebut, menurut dia, sangat bertentangan dengan fungsi utama dari the rule of law yaitu to temper the exercise of power, not to serve it. Artinya, fungsi utama negara hukum adalah untuk mengekang dan membatasi kekuasaan, bukan untuk melayaninya.






Komentar (0)