Singapura Bidik 10 Perusahaan RI soal Kabut Asap, Prabowo Balas Ancam Cabut Izin Usaha Asing!

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan sejumlah perusahaan asing dalam persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. 

Pemerintah pun membuka peluang untuk mencabut izin perusahaan yang terbukti berulang kali melanggar aturan, termasuk perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan.

Prabowo menegaskan, perusahaan yang telah mendapat konsesi selama bertahun-tahun tidak boleh terus dibiarkan beroperasi apabila berkali-kali melakukan pelanggaran. 

Menurutnya, pencabutan izin merupakan salah satu langkah yang bisa ditempuh untuk memberikan efek tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan.

BACA JUGA:Perluasan Akses Pasar Internasional dan Digitalisasi Domestik Menjadi Kunci Utama Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Tahun 2026 di Jakarta, Kamis.

"Kebakaran hutan, ternyata ada indikasi-indikasi banyak perusahaan asing yang harus bertanggung jawab. Dikasih konsesi sudah belasan tahun ada yang melanggar tiga kali, empat kali, ada yang belasan kali, ada yang 19 kali melanggar," kata Prabowo.

Ia kemudian menegaskan bahwa perusahaan yang telah berulang kali melanggar aturan seharusnya bisa dikenai tindakan tegas.

"Kalau dua kali melanggar dicabut saja," ujar Prabowo.

Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Terlibat Karhutla

Prabowo menyatakan pemerintah tidak akan ragu mengevaluasi izin perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pengelolaan perkebunan, terutama jika pelanggaran tersebut berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

Menurut Kepala Negara, izin konsesi yang diberikan pemerintah bukan berarti perusahaan memiliki kebebasan untuk mengabaikan aturan. 

Perusahaan tetap berkewajiban menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku dan mencegah kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

Pemerintah juga tidak menutup kemungkinan mencabut izin perusahaan yang memiliki pemodal asing apabila terbukti terlibat dalam kasus karhutla.

BACA JUGA:Hari Santri Nasional 2026, PKB Salurkan Bantuan Pesantren dan 3.000 Sertifikat Wakaf di Riau

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
ABK Disekap, Suku Cadang Mesin Dijarah! Polisi Ungkap Aksi Perompak Kapal di Merak
• 6 jam lalu
0
thumb
Menlu RI Dorong Kerja Sama Selatan-Selatan untuk Perluas Pasar Global Ekonomi Kreatif
• 4 jam lalu
0
thumb
Bakom: 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Tak Ada yang Ditangkap karena Hina Presiden
• 4 jam lalu
0
thumb
GIC dan Temasek Jawab Dugaan Pengaruhi MSCI Downgrade Bursa RI
• 18 jam lalu
0
thumb
Presiden Targetkan Pembiayaan Rp 400 Triliun untuk 28 Juta Keluarga
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.