Tangerang, VIVA – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten membongkar jaringan pencurian dan perompakan suku cadang mesin kapal di perairan Merak-Bojonegara.
Tiga orang terduga pelaku ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut pada Kamis (22/10/26). Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial B, R, dan J. Salah satu di antaranya diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Direktur Polairud Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Eko Hartanto, mengatakan penyidik telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dan uang tunai yang diduga berasal dari aksi kejahatan tersebut.
"Dalam pengungkapan kasus ini, kami telah menetapkan sebagai tersangka," kata Eko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan mengincar kapal yang melintas atau beroperasi di kawasan perairan Merak-Bojonegara. Setelah mengintai target, mereka menyekap anak buah kapal (ABK) sebelum mengambil suku cadang mesin.
Barang curian itu kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Jakarta.
"Barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Jakarta," ucapnya.
Eko mengungkapkan, jaringan tersebut diduga telah beraksi di tujuh lokasi kejadian dengan menyasar kapal-kapal besar di perairan Merak-Bojonegara.
Namun, hingga kini baru dua perusahaan pelayaran yang melaporkan kejadian pencurian tersebut kepada kepolisian. Sementara itu, polisi menduga masih ada korban lain yang belum membuat laporan resmi.
"Aksi pencurian tersebut diduga telah menyasar tujuh kapal. Namun, hingga saat ini baru dua perusahaan pelayaran yang melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian," kata dia.
Salah satu perusahaan pelayaran bahkan mengklaim mengalami kerugian hingga Rp200 juta akibat aksi pencurian tersebut.
"Kami mengharapkan pemilik kapal yang merasa dirugikan segera melapor. Lima laporan lainnya kami tunggu. Dari satu perusahaan pelayaran, diklaim kerugian mencapai Rp200 juta," katanya.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian itu juga masih diburu. Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, mereka diduga melarikan diri ke wilayah Sumatera.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, tersangka yang berperan sebagai penadah terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.






Komentar (0)