JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum dugaan pemalsuan dokumen pengajuan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Syamsir Alam, megungkapkan pihaknya membawa bukti tambahan mengenai kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
Hal ini disampaikan Syamsir Alam saat mendampingi kliennya, D. Samsudin alias Ustaz Raja di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/10/2026). D. Samsudin dijadwalkan diperiksa penyidik sebagai pelapor dugaan pemalsuan suket Gibran.
Syamsir mengatakan, selain bukti-bukti yang dibawa Ahmad Khozinudin dkk saat gelar perkara pada Rabu (21/10), pihaknya juga membawa penelitian oleh Bonatua Silalhi.
"Kemarin setelah surat keterangan tersebut, tentunya kita bawakan juga putusan dari MK, sampai juga ada buku penelitian yang dilakukan Dr. Bonatua," kata Syamsir Alam di Bareskrim, Kamis (22/10/2026).
"Kemudian juga ada opini hukum juga yang kita berikan dari beberapa ahli pidana. Jadi memang murni masalah pidana."
Baca Juga: Disebut PSI Laporan Akan Sia-Sia, Pelapor Suket Gibran Justru Optimis: Ini soal Pidana, Bukan Pemilu
Syamsir Alam menambahkan, pihaknya meminta polisi mendalami pihak yang menerbitkan dan pihak yang memanfaatkan dokumen suket penyetaraan yang dituduh palsu.
Dia mengaku optimistis Bareskrim Polri akan menindaklanjuti aduan mengenai suket penyetaraan Gibran.
"Surat keterangan inilah yang kemarin juga dalam gelar perkara itu juga disebutkan dua pasal. Jadi pasal siapa yang membuat, siapa yang menggunakan, jadi tidak ada hubungannya dengan pemilu," kata Syamsir Alam.
Dugaan pemalsuan suratSyamsir Alam mengatakan, pihaknya melapor ke Bareskrim Polri atas dasar Pasal 391 ayat 1 dan 2 KUHP Nasional tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.
Menurut Syamsir, laporan ini disusun karena Gibran diduga menggunakan surat palsu dalam proses Pemilu 2024. Sebab, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan Gibran tidak terbukti memiliki ijazah SMA/sederajat atau dokumen yang setara.
"Yang kami bawa di sini adalah bagian dari yang dilaporkan pelapor ini adalah dugaan pemalsuan yang ditujukan kepada Direktorat Pendidikan Indonesia pada 2019 kemarin," kata Syamsir Alam.
"Kemudian juga kepada yang menerima, yakni Gibran Rakabuming Raka. Jadi tindak pidana yang dilaporkan adalah Pasal 391 ayat 1 dan juga Pasal 391 ayat 2."
Baca Juga: PSI Sebut Polemik Ijazah Gibran Mestinya Selesai dengan Putusan MK, Praktisi Hukum Tak Setuju
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- laporan suket gibran
- suket penyetaraan gibran
- ijazah gibran
- gibran dilaporkan ke bareskrim
- dugaan pemalsuan surat
- gibran rakabuming raka






Komentar (0)