Letjen Widi Dituntut 10 Tahun Penjara terkait Kasus Lahan BUMD Cilacap

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Oditur Militer Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menuntut Letjen TNI Widi Prasetijono dengan pidana 10 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Kabupaten Cilacap senilai Rp 237 miliar.

“Pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” kata oditur saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Kamis (22/10).

Selain itu, Widi dituntut membayar denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara dan uang pengganti sebesar Rp 21 miliar. Ia juga dituntut dipecat dari dinas militer.

Oditur menilai Widi terbukti melakukan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair, merujuk Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP, serta Pasal 18 UU Tipikor.

Dalam perkara ini, Widi diduga telah merugikan negara Rp 237 miliar dan menerima gratifikasi. Widi disebut mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan lahan HGU dari yayasan Rumpun Kodam IV/Diponegoro, PT Rumpun Sari Antan (RSA), kepada BUMD Kabupaten Cilacap, yakni PT Cilacap Sagara Artha (CSA).

Dari penjualan tersebut, Widi diduga menerima fee yang disebut sebagai gratifikasi senilai Rp 21 miliar.

Pada hal yang memberatkan, oditur menyebut Widi tidak mengakui perbuatannya dan tidak menjadi contoh yang baik bagi jajaran di bawahnya. Widi juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta menikmati hasil korupsi tanpa keinginan untuk mengembalikan kerugian negara.

Sementara itu, hal yang meringankan Widi yakni pengabdiannya sebagai prajurit TNI yang sudah 33 tahun.

Dalam sidang yang sama, oditur juga menuntut tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini. Kolonel Inf. Wisnu Kurniawan, mantan Asisten Perencanaan (Asren) Kodam IV/Diponegoro dituntut empat tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara, dan pemecatan dari dinas militer. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 2,76 miliar.

Kolonel Chk. Sjaiful Nursaid, mantan Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) IV/Diponegoro, dituntut enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara, serta pemecatan dari dinas militer. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3,22 miliar.

Sementara itu, Suko Madyo Susilo, terdakwa dari kalangan sipil yang merupakan mantan Direktur PT RSA, dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 90 hari penjara. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 1,3 miliar.

Hal yang memberatkan Wisnu dan Sjaiful adalah tidak mengakui perbuatannya serta dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan Wisnu adalah pengabdiannya selama 28 tahun sebagai prajurit TNI dan penyerahan sertifikat rumah senilai Rp 1,3 miliar untuk mengembalikan kerugian negara. Adapun Sjaiful telah mengabdi selama 32 tahun dan mengembalikan Rp 500 juta.

Bagi Suko, hal yang memberatkan adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi, sedangkan hal yang meringankan ialah mengakui perbuatan, bersikap kooperatif, dan telah berusia lanjut.

Dalam perkara ini, Widi didakwa memerintahkan proses penjualan lahan perkebunan Caruy saat menjabat Pangdam IV/Diponegoro sekaligus Ketua Pembina Yayasan Rumpun Diponegoro.

Wisnu Kurniawan, yang saat itu menjabat Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro, diduga mengurus proses penjualan lahan.

Sementara itu, Sjaiful Nursaid selaku Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro diduga terlibat dalam pemberian pertimbangan hukum terkait transaksi tersebut.

Adapun Suko Madyo Susilo, mantan Direktur PT RSA, diduga terlibat dalam proses penjualan lahan milik perusahaan tersebut kepada BUMD PT CSA.

Transaksi lahan perkebunan seluas sekitar 716 hektare di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Cilacap, itu bernilai sekitar Rp 237 miliar.

Terkait dakwaan itu, Letjen Widi membantah bahwa dirinya disebut menjual aset negara. Ia pun menegaskan bahwa tidak ada tanah negara yang dijual dalam perkara tersebut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemilih Demokrat dan PKS Paling Tak Percaya Prabowo-Gibran
• 1 jam lalu
0
thumb
Hina Orang yang Nggak Bayar Utang, Terdakwa ITE Dihukum Larangan Main Medsos
• 1 jam lalu
0
thumb
Industri Halal Membutuhkan Kepastian Pasar
• 10 jam lalu
0
thumb
Ketum TP Posyandu Tekankan Pentingnya Apresiasi Kader dan Pelindungan Perempuan
• 6 jam lalu
0
thumb
Momen Haru Relawan Pemadam Karhutla di Kalsel Cengkeram Rekan Sebelum Wafat
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.