Hina Orang yang Nggak Bayar Utang, Terdakwa ITE Dihukum Larangan Main Medsos

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Lampung Utara -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabumi di Lampung menjatuhkan vonis langka dalam kasus ITE. Hakim melarang terdakwa WPA bermain media sosial selama 6 bulan.

Dilihat dari situs SIPP PN Kotabumi, Kamis (22/10/2026), putusan perkara nomor 165/Pid.Sus/2026/PN Kbu itu dibacakan pada Kamis (15/10). Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencemarkan nama baik dalam bentuk Informasi Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.

Baca juga: Izin Pulang Kampung, ART di Jakbar Rupanya Kabur Bawa Emas Majikan

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan," ujar hakim.

Namun, hukuman penjara itu tak perlu dijalani dengan sejumlah syarat. Hakim menyatakan terdakwa dihukum pengawasan selam 1 tahun dan tidak boleh main medsos selama 6 bulan.

"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun dan syarat khusus tidak menggunakan sosial media selama 6 bulan," ujar hakim.




(haf/haf)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
DPR Sebut Penurunan Harga Pupuk Subsidi 20 Persen Baru Pertama Kali Terjadi Sejak Indonesia Merdeka
• 15 jam lalu
0
thumb
Bakal Cabut Izin Perusahaan Pelaku Karhutla, Prabowo: Mereka Membahayakan Kesehatan Jutaan Masyarakat
• 23 jam lalu
0
thumb
Dua Saksi Karyawan Pelawan Diperiksa, Sengketa Lelang Rumah di Surabaya Memanas
• 21 jam lalu
0
thumb
Konsolidasikan Kekuatan, Hanura Bidik Kursi DPR RI dari Sulut
• 5 jam lalu
0
thumb
Terus-terusan Diserang Houthi, AS Minta Staf Kedutaan Besar Tinggalkan Saudi
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.