Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggratiskan akses transportasi umum bagi pencari kerja mulai 1 Januari 2027. Pencari kerja bakal masuk dalam salah satu kategori penerima manfaat layanan transportasi umum gratis di Jakarta yang akan bertambah dari 15 menjadi 21 kategori.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyebut biaya transportasi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh pencari kerja. Sebab, mereka harus berpindah dari satu tempat ke tempat lain untuk mencari peluang pekerjaan maupun mengikuti proses seleksi.
Advertisement
“Karena saya membayangkan, pasti di ruangan ini banyak yang mengalami ketika sedang mencari pekerjaan, naik-turun transportasi umum itu adalah pekerjaan yang paling memorable, diingat,” kata Pramono di Convention Hall SMESCO, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).
Kebijakan ini, lanjut Pramono menjadi salah satu upaya Pemprov DKI untuk membantu warga yang sedang mencari pekerjaan, terutama dalam mengurangi beban biaya transportasi.





Komentar (0)