Kuasa Hukum Dokter Tifa Sebut JPU Tak Berencana Hadirkan Jokowi, Bakal Lapor ke Komisi Kejaksaan

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Arsip. Gestur Joko Widodo saat meninggalkan Istana Kepresidenan di Jakarta usai mengakhiri jabatannya sebagai presiden, 20 Oktober 2024. (Sumber: Achmad Ibrahim/Associated Press)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma, Muhammad Taufik, menyebut jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara kliennya tidak pernah berencana menghadirkan Joko Widodo atau Jokowi ke persidangan.

Taufik menilai ketidakhadiran Jokowi membuat perkara 354/Pid.B/2026/PN JKT.TIM yang menjerat kliennya tidak layak dinaikkan ke persidangan.

Menurutnya, kehadiran Jokowi amat krusial dalam pembuktian kasus pencemaran nama baik sehubungan tuduhan ijazah palsu. Sebab, ijazah Jokowi merupakan sumber masalah dalam perkara yang menjerat Tifa.

"Sampai hari ini saya meminta hakim untuk bertanya kepada jaksa dan sudah ditunaikan oleh hakim, jaksa memang tidak mengagendakan Jokowi hadir di persidangan," kata Taufik di PN Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026).

"Berarti ini kan sudah menyalahi Pasal 201, karena seharusnya yang menjadi sumber masalah itu ijazah, dan pelapornya adalah Jokowi."

Baca Juga: Dokter Tifa Sebut Dian Sandi Tak Pernah Memfoto Ijazah Jokowi: Dia Biang Keladi Keributan

Lebih lanjut, Taufik menyebut sudah ada yurisprudensi untuk menghentikan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Dokter Tifa.

Ia merujuk pada kasus yang menjerat Nikita Mirzani pada 2023 silam. Waktu itu, hakim disebutnya menolak perkara tersebut karena pelapor tidak hadir dalam persidangan.

"Kemungkinan besar kita juga akan melapor ke Komisi Kejaksaan bahwa jaksa main-main. Kenapa saya katakan? Karena sudah ada yurisprudensi," kata Taufik.

"Di Pengadilan Serang, 29 Desember tahun 2023, ketika Dito Mahindra yang melaporkan Nikita Mirzani tidak pernah datang, maka perkaranya oleh hakim ditolak, dikembalikan ke jaksa."

Ijazah Jokowi dipertanyakan

Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma juga mempertanyakan alasan JPU tidak kunjung menghadirkan bukti berupa ijazah asli Joko Widodo ke persidangan.

Taufik menilai, ijazah Jokowi seharusnya bisa dihadirkan sebagai objek yang dipermasalahkan. Terlebih lagi, dokumen fisik ijazah tersebut sedang disita Bareskrim Polri sebagai bagian penyidikan.

"Sampai hari ini, siapa pun saksi, siapa pun pemeriksanya, termasuk Bareskrim yang konon menyita ijazah Jokowi, ternyata tidak pernah berhasil mendatangkan ijazah," kata Taufik.

Baca Juga: Dokter Tifa Kecewa Jokowi Tak Kunjung Dihadirkan ke Sidang: 10 Kali Sidang, Pelapor Tak Pernah Hadir

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • joko widodo
  • ijazah jokowi
  • dokter tifa
  • sidang dokter tifa
  • kasus ijazah jokowi
  • komisi kejaksaan
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sertifikasi Halal UMK Diperpanjang hingga 2028, LPPOM MUI Dorong Pendampingan bagi Pelaku Usaha
• 11 jam lalu
0
thumb
Babah Alun Ajak Beli Saham, Bisa Kena Aturan Finfluencer OJK? Ini Penjelasannya
• 9 menit lalu
0
thumb
BPGMN targetkan perbaikan dan pembangunan 7.000 sumur bor pada 2027
• 18 jam lalu
0
thumb
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Bekas Jampidsus Febrie Adriansyah
• 17 jam lalu
0
thumb
Hasil Bayern Vs Arsenal: The Gunners Paksa FC Hollywood Berbagi Angka
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.