JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan dan pencucian uang Febrie Adriansyah dan tim advokatnya. Jaksa menilai surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Selain itu, sejumlah keberatan terdakwa dinilai telah memasuki materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.
“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dalam putusan sela menolak seluruhnya perlawanan terdakwa Febrie dan tim advokatnya. Dakwaan yang sebelumnya diajukan telah memenuhi ketentuan dan oleh karenanya sah dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini,” kata jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan perkara pemerasan dan pencucian uang tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Tim jaksa yakni Riyono, Agus Sahat, Hari Wibowo, Muhibuddin, Irene Putri, Renaldi Umar, Zet Tadong Allo, Chatarina Muliana Girsang, serta Agus Salim.
Sebelumnya, dalam sidang Rabu (14/10/2026), tim kuasa hukum Febrie menyampaikan keberatan. Mereka menilai dakwaan kesatu mengenai dugaan pemerasan dan dakwaan kedua mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak disusun secara jelas, lengkap, dan cermat.
Dalam dakwaan kesatu tersebut, tim advokat mempersoalkan uraian mengenai peran aktif Febrie dalam dugaan pemerasan terhadap Tan Kian. Mereka menilai dakwaan tidak menjelaskan kesamaan niat dan tujuan antara Febrie dan Ferry Hongkiriwang, termasuk kedudukan hukum Hongkiriwang dalam perkara tersebut.
Menanggapi keberatan itu, jaksa menyatakan surat dakwaan telah menguraikan rangkaian perbuatan yang dituduhkan kepada Febrie, termasuk dugaan penyalahgunaan kekuasaan saat menjabat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Jaksa juga menguraikan dugaan keterlibatan Febrie melalui Hongkiriwang dalam pemerasan Tan Kian.
Selain itu jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya juga telah menguraikan secara jelas dan lengkap peran Febrie dan Hongkiriwang sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi pemerasan pada Tan Kian. Uraian tersebut memuat siapa yang melakukan, apa yang dilakukan, kapan, di mana, dan bagaimana caranya.
“Perbuatan terdakwa juga didukung oleh rangkaian perbuatan Febrie yang menerima penyerahan uang, memerintahkan penerimaannya kepada Nurman Herin dan menerima uang tersebut. Dengan demikian, dalil bahwa dakwaan tidak menguraikan perbuatan aktif terdakwa adalah keliru,” kata jaksa.
Keberatan lain yang disampaikan tim advokat berkaitan dengan status Ferry Hongkiriwang. Mereka mempertanyakan kejelasan peran Ferry dalam konstruksi penyertaan serta alasan pihak tersebut tidak dimintai pertanggungjawaban dalam dakwaan yang sama.
Adapun keberatan mengenai keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak lain, menurut jaksa, tidak serta-merta membuat dakwaan terhadap Febrie menjadi tidak sah. Jaksa menilai uraian mengenai hubungan koordinatif atau subordinatif antara Febrie dan pihak-pihak lain dalam dakwaan merupakan persoalan yang seharusnya diuji melalui tahap pembuktian, bukan di tahap eksepsi.
Dengan demikian, jaksa berpandangan bahwa perbedaan penilaian mengenai peran masing-masing pihak tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan dakwaan pada tahap eksepsi.
Jaksa menilai keberatan mengenai asal inisiatif pertemuan Ferry Hongkiriwang dengan Tan Kian, ada atau tidaknya kesepakatan sebelum pertemuan, serta kapan Febrie mengetahui peristiwa tersebut merupakan persoalan yang harus dibuktikan di persidangan.
Tim advokat juga mempersoalkan penerapan Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai turut serta melakukan tindak pidana. Mereka menilai dakwaan tidak menguraikan secara memadai kesamaan kehendak dan kerja sama fisik di antara Febrie, Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Hongkiriwang.
Jaksa membantah keberatan tersebut. Menurut jaksa, turut serta melakukan tindak pidana tidak mensyaratkan setiap orang melakukan tindakan fisik yang sama. Pembagian peran para pihak, kata jaksa, dapat dinilai sebagai satu rangkaian perbuatan.
“Pembagian peran adalah bentuk khas dari keikutsertaan dalam tindak pidana atau medeplegen,” demikian tanggapan jaksa, merujuk pada konsep turut serta melakukan tindak pidana.
Jaksa menyatakan kesamaan kehendak tidak harus dibuktikan melalui kesepakatan tertulis atau pembicaraan formal sebelum tindak pidana dilakukan. Hal itu dapat dinilai dari rangkaian perbuatan para pihak dan akan diuji melalui pemeriksaan saksi serta alat bukti.
Sehubungan dakwaan kedua, tim advokat mempersoalkan uraian mengenai asal-usul aset yang diduga berkaitan dengan TPPU. Mereka menilai dakwaan belum menjelaskan secara memadai aliran transaksi emas dan valuta asing yang disita, termasuk hubungan aset tersebut dengan tindak pidana asal.
Sementara itu jaksa menyatakan dakwaan kedua telah menguraikan tindak pidana asal berupa pemerasan dan gratifikasi yang dikaitkan dengan dugaan pencucian uang. Jaksa menyebut jumlah, nilai, dan lokasi penemuan emas serta valuta asing yang disita telah dicantumkan dalam surat dakwaan.
Adapun penelusuran transaksi untuk menjelaskan asal-usul aset, menurut jaksa, merupakan bagian dari tahap pembuktian. “Penguraian transactional tracing dari mana dan bagaimana emas serta valuta asing tersebut berasal merupakan hal yang sudah masuk ke dalam materi pokok perkara, yang pada waktunya akan dibuktikan secara langsung dalam tahap pembuktian di muka persidangan,” demikian tanggapan jaksa.
Tim advokat mempersoalkan perbedaan rentang waktu tindak pidana pencucian uang dalam administrasi penyidikan dan surat dakwaan. Mereka menyebut rentang waktu dalam administrasi penyidikan tercatat sejak 2018 hingga 2026, sedangkan dakwaan menyebut periode 2020 hingga 2026. Selain itu, mereka mempertanyakan penyitaan aset yang dinilai berada di luar rentang waktu dalam dakwaan.
Jaksa menyatakan surat dakwaan disusun berdasarkan fakta hasil penyidikan dan menetapkan dugaan TPPU berlangsung pada 2020 hingga 2026. Menurut jaksa, rentang waktu dalam administrasi penyidikan tidak secara otomatis menjadi dasar penentuan waktu tindak pidana dalam surat dakwaan. Persoalan apakah aset yang disita termasuk dalam rentang waktu tersebut, kata jaksa, akan dibuktikan di persidangan.
“Terkait tempus delicti (waktu terjadinya suatu tindak pidana), rentang waktu tahun 2020 hingga Juli 2026 tetap tepat karena pencucian uang tersebut adalah perbuatan berlanjut (voortgezette handeling). Jika ada perbedaan perhitungan, itu akan menjadi pokok perdebatan pembuktian di persidangan,” kata jaksa.
Tim advokat mempersoalkan ketidaksesuaian nilai aset yang disebut dalam dakwaan pemerasan dan TPPU. Mereka menyoroti perbedaan nominal penerimaan serta kesalahan penulisan angka dan penjumlahan yang dinilai menimbulkan ketidakjelasan mengenai nilai yang dituduhkan kepada Febrie.
Menanggapi keberatan tersebut, jaksa menyatakan perbedaan nilai aset, kepemilikan perusahaan atau yayasan yang diduga terafiliasi dengan terdakwa, serta rincian nominal penerimaan termasuk materi pokok perkara. Jaksa menilai kekeliruan penulisan angka tidak otomatis membatalkan surat dakwaan apabila maksudnya masih dapat diidentifikasi.
“Penuntut umum berpendapat bahwa penulisan tersebut tidak berakibat pada batalnya surat dakwaan,” demikian tanggapan jaksa mengenai kekeliruan penulisan nilai transaksi.
Jaksa menyatakan perbedaan nilai dan rincian aset yang dipersoalkan tim advokat akan diuji melalui pembuktian di persidangan. Pada akhirnya, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi Febrie dan menyatakan surat dakwaan sah sebagai dasar pemeriksaan perkara. Dengan demikian, pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dalam nota keberatannya, Don Ritto alias Idon membantah konstruksi dakwaan jaksa yang mengaitkan honorarium jasa hukum, omzet restoran, serta simpanan emas dan valuta asing dengan dugaan TPPU. Ia berpandangan jaksa menilai hubungan antara berbagai aset tersebut dan Febrie Adriansyah tanpa menguraikan aliran uang secara jelas.
Don Ritto mempersoalkan dakwaan yang dinilai mengasumsikan seluruh pembayaran legal dari puluhan korporasi sebagai dana untuk Febrie. Menurut dia, dakwaan tidak menjelaskan secara terperinci aliran uang atau money trail yang menghubungkan pembayaran tersebut dengan Febrie.
Menanggapi keberatan itu, jaksa menyatakan dakwaan telah menguraikan peran Don Ritto dalam menerima dan menampung uang atau aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Jaksa menuding Don Ritto melakukan transaksi keuangan di luar kegiatan operasional The Clan untuk menyamarkan sumber dana.
“Terdakwa Don Ritto alias Idon berperan sebagai pihak yang menerima, menampung uang atau aset hasil korupsi dari Febrie Adriansyah secara tunai atau melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang,” kata jaksa dalam tanggapannya.
Jaksa menyebut keterlibatan Don Ritto tidak dapat dipisahkan dari rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Febrie. Menurut jaksa, tindakan menampung dan menyembunyikan uang yang diduga berasal dari pemerasan merupakan bagian dari rangkaian tindak pidana tersebut.
“Meskipun terdakwa secara langsung tidak memaksa Tan Kian, namun melalui penyertaannya dalam menerima, menyimpan, dan menyembunyikan uang hasil paksaan tersebut, terdakwa telah terlibat aktif dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tindak pidana asal,” demikian tanggapan jaksa.
Don Ritto juga mempersoalkan tidak adanya uraian mengenai meeting of mind atau kesamaan kehendak antara dirinya, Febrie, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Ia menilai dakwaan tidak menjelaskan adanya perintah, instruksi, atau hubungan koordinatif yang menunjukkan kerja sama dalam tindak pidana yang dituduhkan.
Jaksa membantah dalil tersebut. Menurut jaksa, rangkaian perbuatan para pihak, mulai dari penerimaan, penampungan, hingga penyembunyian aset menunjukkan adanya kesamaan tujuan. Namun, jaksa menyatakan ada atau tidaknya kesepakatan antara Don Ritto dan Febrie tetap menjadi persoalan yang harus dibuktikan di persidangan.
“Mengenai ada tidaknya perintah atau kesepakatan antara terdakwa Don Ritto alias Idon dengan terdakwa Febrie Adriansyah, hal tersebut merupakan materi dalam pokok perkara, oleh karena itu akan dibuktikan di persidangan,” kata jaksa.
Nurman Herin merasa bahwa dakwaan jaksa tidak benar adanya. Pada sidang sebelumnya, ia bahkan menggunakan istilah “Saya mendapatkan tamparan keras dan tidak habis pikir” terhadap tuduhan dirinya menerima uang sejumlah 5 juta dolar Singapura dari Hongkiriwang dan kemudian menyerahkannya kepada Febrie.
Nurman juga menyatakan telah mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut dirinya menerima tas ransel dari Ferianto dan menyerahkannya kepada Febrie. Ia beralasan, awalnya memberikan keterangan tersebut karena dibujuk penyidik agar dapat pulang. Nurman turut menyertakan surat pernyataan tertanggal 10 Agustus 2026 untuk mendukung pencabutan keterangannya.
Menanggapi keberatan itu, jaksa menyatakan bantahan Nurman mengenai penerimaan uang dan pengetahuannya atas asal-usul dana merupakan persoalan fakta dan unsur kesalahan yang harus dibuktikan dalam persidangan. Jaksa juga menilai pencabutan keterangan dalam BAP serta dugaan tekanan penyidik berkaitan dengan penilaian terhadap alat bukti, bukan syarat sahnya surat dakwaan.
“Surat dakwaan kami tidak bergantung pada keterangan pada BAP yang dicabut. Uraian dakwaan disusun dari keseluruhan hasil penyidikan, termasuk keterangan saksi-saksi dan bukan dokumen dan data rekening saja,” demikian tanggapan jaksa.
Jaksa menyatakan nilai pembuktian keterangan yang dicabut dan dugaan adanya tekanan saat pemeriksaan akan dinilai majelis hakim dalam pemeriksaan pokok perkara. Adapun surat pernyataan pencabutan keterangan yang dibuat Nurman juga akan dinilai sebagai alat bukti pada tahap pembuktian.
“Tuduhan terhadap penyidik tersedia mekanisme sendiri. Bahwa apabila terdakwa berpendapat penyidik melakukan pelanggaran dalam pemeriksaan, hal itu dapat disampaikan melalui mekanisme yang diatur hukum dan dapat diajukan pula sebagai bahan pembelaan. Penuntut Umum mencatat dalil tersebut dan tidak menanggapi substansinya pada tahap ini karena tidak berkaitan dengan syarat sahnya surat dakwaan,” lanjut jaksa.
Tim penasihat hukum Nurman juga mempersoalkan kejelasan uraian dakwaan pencucian uang. Mereka menilai dakwaan tidak menguraikan secara terperinci peran Nurman dalam setiap transaksi, memuat sejumlah kapasitas yang dianggap bertentangan, serta tidak konsisten dalam menyebut angka rekening dan rentang waktu tindak pidana. Tim advokat juga mempertanyakan hubungan Nurman dengan 29 perusahaan yang disebut dalam dakwaan.
Jaksa juga menolak keberatan tersebut. Menurut jaksa, surat dakwaan telah menguraikan peran Nurman dalam penempatan dan penyamaran aset melalui rekening, perusahaan, serta yayasan. Perbedaan kedudukan Nurman sebagai karyawan swasta, komisaris, dan pengelola yayasan dinilai bukan kontradiksi, melainkan penjelasan mengenai posisi serta perannya dalam rangkaian perbuatan yang didakwakan.
Namun, jaksa mengakui terdapat kesalahan dalam salah satu bagian dakwaan yang seolah-olah menyebut Nurman menjabat sebagai Direktur Penyidikan atau Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Jaksa menyatakan jabatan tersebut semestinya merujuk kepada Febrie Adriansyah dan meminta majelis hakim mencatatnya sebagai perbaikan redaksional.
“Penuntut umum menyatakan secara tegas bahwa jabatan itu adalah jabatan Febri Adriansyah dan bahwa kalimat itu adalah clerical error yang terbawa dari rumusan serupa pada surat dakwaan perkara Febrie Adriansyah. Penuntut umum memohon majelis hakim mencatatnya sebagai perbaikan redaksional,” kata jaksa.
Jaksa berpendapat kekeliruan tersebut tidak membuat dakwaan batal karena bagian lain dalam surat dakwaan telah mengaitkan jabatan tersebut dengan Febrie. Jaksa juga menilai keberatan mengenai rincian transaksi, keterkaitan dengan perusahaan, serta perbedaan angka dan rentang waktu merupakan persoalan yang harus diuji melalui pembuktian, dan bukan alasan untuk membatalkan dakwaan pada tahap eksepsi.
Majelis hakim pada akhir persidangan menyatakan akan bermusyawarah dan menjatuhkan putusan sela pada persidangan berikutnya. Putusan sela dijadwalkan akan dijatuhkan kepada para terdakwa pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 09.30.






Komentar (0)