-
-
-
-
-
Cumicumi.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajaran pemerintah mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Ia menegaskan penanganan kasus tersebut tidak boleh berhenti pada penindakan pelaku di lapangan, tetapi juga harus menelusuri perusahaan yang diduga bertanggung jawab.
Prabowo menilai kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah tidak seluruhnya terjadi akibat faktor alam. Hasil penyelidikan di lapangan, menurutnya, menunjukkan adanya dugaan campur tangan manusia yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
"Hasil penyelidikan kita di lapangan bahwa fenomena karhutla tidak semata-mata alamiah, ada campur tangan manusia dan menurut saya harus kita sikapi dengan hati-hati, dengan teliti," kata Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Presiden meminta penyelidikan dilakukan secara cermat untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Ia juga menyoroti dugaan tanggung jawab sejumlah perusahaan dalam peristiwa kebakaran yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat.
Prabowo meminta Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Kehutanan bekerja sama mengusut dugaan keterlibatan korporasi. Ia juga menginstruksikan TNI dan unsur intelijen untuk membantu proses penyelidikan.
Menurut Prabowo, penanganan karhutla perlu diperluas hingga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang sengaja melakukan pembakaran demi kepentingan tertentu.
"Saya minta kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan dibantu TNI, dibantu intelijen, untuk selidiki karena ternyata banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab," ujar Prabowo.
Ia kemudian menyoroti dampak pembakaran hutan dan lahan terhadap kesehatan masyarakat. Prabowo menilai tindakan tersebut bukan persoalan ringan karena dapat menimbulkan kerugian yang meluas, terutama bagi warga yang terdampak asap kebakaran.
"Rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar, yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan. Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita," ucapnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah ingin menempatkan penanganan karhutla sebagai persoalan serius yang membutuhkan penegakan hukum, bukan hanya upaya pemadaman dan pemulihan lahan.
Prabowo juga memperingatkan perusahaan yang terbukti melanggar hukum dalam perkara karhutla. Pemerintah, kata dia, tidak akan berhenti pada penyelidikan apabila bukti keterlibatan pelaku telah ditemukan.
"Kita tidak boleh menganggap ini remeh, kita akan sekarang masif menangani itu, tapi kita juga akan mengusut sampai tuntas dan kali ini maaf, kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja," kata Prabowo.
Ia menegaskan pencabutan izin menjadi salah satu tindakan yang dapat diambil terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan yang melanggar," ujarnya.
Prabowo juga menyinggung kemungkinan mengungkap perusahaan asing yang terlibat dalam praktik pembakaran hutan. Ia menyampaikan pernyataan tersebut saat membahas langkah pemerintah menghadapi persoalan karhutla dan pihak-pihak yang dinilai merugikan Indonesia.
"Bagi negara-negara tertentu yang suka menghina bangsa Indonesia, pada saatnya kita akan buka perusahaan-perusahaan," tutur Prabowo.
Meski demikian, penindakan terhadap perusahaan tetap harus didasarkan pada bukti dan hasil penyelidikan. Dugaan keterlibatan korporasi tidak serta-merta berarti perusahaan yang diperiksa telah terbukti bersalah.
Arahan Prabowo muncul di tengah perhatian pemerintah terhadap penanganan karhutla dan dugaan keterlibatan pelaku usaha. Dalam penyidikan perkara lingkungan, penelusuran terhadap korporasi menjadi penting untuk mengetahui apakah kebakaran berkaitan dengan aktivitas perusahaan atau tindakan individu di lapangan.
Penyelidikan juga diperlukan untuk memastikan bentuk pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak berdasarkan bukti yang ditemukan. Karena itu, koordinasi antara aparat penegak hukum dan kementerian terkait menjadi salah satu hal yang ditekankan Presiden.
Melalui arahan tersebut, Prabowo meminta penanganan karhutla dilakukan secara lebih serius dan menyeluruh. Selain mengungkap pelaku pembakaran, pemerintah juga diarahkan menindak perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan hukum.
Pemerintah belum dapat menyimpulkan seluruh dugaan keterlibatan korporasi sebelum proses penyelidikan dan pembuktian selesai. Namun, Prabowo menegaskan bahwa pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum, termasuk pencabutan izin usaha.
Prabowo menilai kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah tidak seluruhnya terjadi akibat faktor alam. Hasil penyelidikan di lapangan, menurutnya, menunjukkan adanya dugaan campur tangan manusia yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
"Hasil penyelidikan kita di lapangan bahwa fenomena karhutla tidak semata-mata alamiah, ada campur tangan manusia dan menurut saya harus kita sikapi dengan hati-hati, dengan teliti," kata Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Presiden meminta penyelidikan dilakukan secara cermat untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Ia juga menyoroti dugaan tanggung jawab sejumlah perusahaan dalam peristiwa kebakaran yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat.
Prabowo meminta Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Kehutanan bekerja sama mengusut dugaan keterlibatan korporasi. Ia juga menginstruksikan TNI dan unsur intelijen untuk membantu proses penyelidikan.
Menurut Prabowo, penanganan karhutla perlu diperluas hingga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang sengaja melakukan pembakaran demi kepentingan tertentu.
"Saya minta kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan dibantu TNI, dibantu intelijen, untuk selidiki karena ternyata banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab," ujar Prabowo.
Ia kemudian menyoroti dampak pembakaran hutan dan lahan terhadap kesehatan masyarakat. Prabowo menilai tindakan tersebut bukan persoalan ringan karena dapat menimbulkan kerugian yang meluas, terutama bagi warga yang terdampak asap kebakaran.
"Rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar, yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan. Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita," ucapnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah ingin menempatkan penanganan karhutla sebagai persoalan serius yang membutuhkan penegakan hukum, bukan hanya upaya pemadaman dan pemulihan lahan.
Prabowo juga memperingatkan perusahaan yang terbukti melanggar hukum dalam perkara karhutla. Pemerintah, kata dia, tidak akan berhenti pada penyelidikan apabila bukti keterlibatan pelaku telah ditemukan.
"Kita tidak boleh menganggap ini remeh, kita akan sekarang masif menangani itu, tapi kita juga akan mengusut sampai tuntas dan kali ini maaf, kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja," kata Prabowo.
Ia menegaskan pencabutan izin menjadi salah satu tindakan yang dapat diambil terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan yang melanggar," ujarnya.
Prabowo juga menyinggung kemungkinan mengungkap perusahaan asing yang terlibat dalam praktik pembakaran hutan. Ia menyampaikan pernyataan tersebut saat membahas langkah pemerintah menghadapi persoalan karhutla dan pihak-pihak yang dinilai merugikan Indonesia.
"Bagi negara-negara tertentu yang suka menghina bangsa Indonesia, pada saatnya kita akan buka perusahaan-perusahaan," tutur Prabowo.
Meski demikian, penindakan terhadap perusahaan tetap harus didasarkan pada bukti dan hasil penyelidikan. Dugaan keterlibatan korporasi tidak serta-merta berarti perusahaan yang diperiksa telah terbukti bersalah.
Arahan Prabowo muncul di tengah perhatian pemerintah terhadap penanganan karhutla dan dugaan keterlibatan pelaku usaha. Dalam penyidikan perkara lingkungan, penelusuran terhadap korporasi menjadi penting untuk mengetahui apakah kebakaran berkaitan dengan aktivitas perusahaan atau tindakan individu di lapangan.
Penyelidikan juga diperlukan untuk memastikan bentuk pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak berdasarkan bukti yang ditemukan. Karena itu, koordinasi antara aparat penegak hukum dan kementerian terkait menjadi salah satu hal yang ditekankan Presiden.
Melalui arahan tersebut, Prabowo meminta penanganan karhutla dilakukan secara lebih serius dan menyeluruh. Selain mengungkap pelaku pembakaran, pemerintah juga diarahkan menindak perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan hukum.
Pemerintah belum dapat menyimpulkan seluruh dugaan keterlibatan korporasi sebelum proses penyelidikan dan pembuktian selesai. Namun, Prabowo menegaskan bahwa pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum, termasuk pencabutan izin usaha.






Komentar (0)