Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan pencekalan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pihaknya memang belum bisa menerbitkan surat pengajuan atau status pencegahan kepada keimigrasian untuk Nusron Wahid.
Advertisement
Aturan itu tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, di mana pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka.
"Ya, kalau kita merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka," kata Budi, Kamis (22/10/2026).
"Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya," tambahnya.
Nusron Wahid diketahui sudah mendapatkan dua pemanggilan oleh penyidik KPK. Pertama pada Rabu (7/10/2026), namun sang menteri tidak hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut pada Kamis (15/10/2026). Tapi Nusron kembali tidak hadir, tapi dengan alasan pergi ke luar negeri.
Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap Nusron Wahid melakukan perjalanan ke luar negeri pada Rabu, 14 Oktober 2026 dari (TPI) Pelabuhan Citra Tritunas, Batam. Nusron baru kembali ke Indonesia pada 17 Oktober 2026 melalui TPI Pelabuhan Batam Center.





Komentar (0)