JAKARTA — Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, dituntut dua tahun penjara dalam kasus suap terhadap eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Surat tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026).
"Menuntut supaya majelis hakim dalam perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara dua tahun dikurangi selama terdakwa pernah ditahan," kata JPU, Kamis.
Jaksa menilai Laode Sinarwan Oda alias Alan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga:Kronologi Istri Diduga Bunuh Suami di OKI, Berawal Cekcok Biaya Pengobatan AnakPasal tersebut berkaitan dengan pemberian atau janji sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, serta ketentuan mengenai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Laode membayar denda sebesar Rp100 juta. Denda tersebut diminta dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara ini, Laode Sinarwan Oda didakwa memberikan suap kepada eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, melalui perantara.
Berdasarkan dakwaan terhadap Hery, Laode, yang merupakan Direktur PT Toshida Indonesia, diduga memberikan uang sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang, yang kemudian diserahkan melalui Edi Sugandi.
Pemberian uang tersebut diduga bertujuan menggerakkan Hery, yang saat itu menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, untuk mengatur laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman. Pengaturan itu berkaitan dengan penetapan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas penggunaan kawasan hutan oleh PT Toshida Indonesia, yang diduga ingin dinyatakan sebagai tindakan maladministrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
#nasional




Komentar (0)