Diduga Gelapkan Dana Konsinyasi Polder Cilincing Rp27,9 Miliar, Warga Laporkan Yayasan Jusuf Hamka ke Bareskrim

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Warga Cilincing ahli waris almarhum David Wahyuna melalui perwakilannya Nikodemus Jansen resmi mengadukan dugaan penyimpangan pencairan dana konsinyasi proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara sebesar Rp27,9 miliar ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (21/10/2026).

Laporan tersebut diajukan warga bersama tim hukum dari Yayasan Peduli Bantuan Hukum (Yapbakum) Gardapatih --yang dipimpin Denny Maulana selaku Ketua Umum Gardapatih dan Pembina Yapbakum-- atas dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan surat. 

Pihak terlapor dalam pengaduan ini adalah Yayasan Daya Besar --milik keluarga Jusuf Hamka alias Babah Alun itu-- dengan penerima berinisial HY.

Baca Juga :
Warga Cilincing Dirugikan: Kok Bisa Ganti Rugi Rp27,6 Miliar Justru Dicairkan ke Yayasan Milik Jusuf Hamka?

Rahmat Aminudin, Kuasa Hukum Nikodemus Jansen,  mengatakan bahwa pengaduan ini dilayangkan setelah ditemukannya indikasi ketidaksesuaian dalam proses pencairan dana ganti rugi pembebasan lahan polder pengendalian banjir tersebut.

"Hari ini kami telah melaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia mengenai dugaan penyimpangan pencairan dana konsinyasi proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara, nilainya Rp27,9 miliar. Kami menduga tindak pidana terkait penggelapan dan pemalsuan surat. Tolonglah Koh Alun diselesaikan segera," ujar Rahmat di Gedung Bareskrim Polri.

Baca Juga :
Jeritan Warga Cilincing Adukan Jusuf Hamka ke BPN dan Wantimpres Demi Dana Rp27,6 Miliar

Menurutnya, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak ahli waris, dana konsinyasi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut telah dicairkan oleh pihak Yayasan Daya Besar pada 6 Oktober 2021. 

Pihak ahli waris mempertanyakan dasar hukum pencairan tersebut, karena merasa tidak pernah menerima pemberitahuan maupun uang ganti rugi yang menjadi hak mereka.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya meminta Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas dasar hukum pencairan, penetapan penerima, hingga perbedaan pencatatan administrasi di dokumen pengadilan.

Baca Juga :
Jusuf Hamka Diduga Rugikan Rakyat Rp27,6 M, Warga Cilincing: Kami Sudah Pernah Menemuinya, tapi Belum Beres

Juru Bicara Yapbakum Gardapatih Rendy Septia Maulana mengatakan laporan mereka ke Bareskrim dan Ditpidum Polri diharapkan dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum, menyusul dugaan permasalahan pencairan dana konsinyasi secara adil, transparan, dan profesional.

"Kami berharap apa yang menjadi hak ahli waris dapat kembali kepada pemiliknya. Selanjutnya kami tinggal mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Dittipidum Bareskrim Polri," tuturnya.

Sementara itu, Nikodemus Jansen, selaku pelapor sekaligus mewakili ahli waris, mendesak pihak terlapor atau pihak yang diberi kuasa oleh Yayasan Daya Besar untuk segera menyelesaikan persoalan ini dan mengembalikan hak ahli waris. 

Baca Juga :
Geger! Temukan Indikasi Pembangunan Tol CMNP Harbour Road II Bengkak Rp1,5 Triliun, CBA: Kejagung Harus Usut Jusuf Hamka

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bantah Tudingan Eksploitasi Demi Konten, Kuasa Hukum Tegaskan Ruben Onsu Adopsi Anak Baru Murni Panggilan Hati
• 18 jam lalu
0
thumb
Survei Voxpol: 63,1% Responden Percaya Pemerintahan Prabowo-Gibran
• 42 menit lalu
0
thumb
Prabowo Sebut Indonesia dalam Kondisi Survival, Kepentingan Nasional Jadi Prioritas
• 19 jam lalu
0
thumb
Prakiraan Cuaca Seluruh Indonesia 22 Oktober 2026, Ada Wilayah Waspada Hujan Petir
• 10 jam lalu
0
thumb
IKA Prasmul Himpun 200 Pemimpin Bahas Prospek Pertumbuhan 2027
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.