Sidang Perdana Silmy Terdakwa Pemerasan Izin Tinggal Digelar 29 Oktober

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan terdakwa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10).

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto mengatakan kasus Silmy terdaftar dengan Nomor Perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. "Rencananya sidang akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada pukul 10.00 WIB," ujar Sunoto kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Mantan Wamen Imigrasi Silmy Karim Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Hari Ini

Selain Silmy, terdapat enam terdakwa lain yang akan disidangkan secara bersamaan. Mereka adalah Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi.

Kemudian Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

BACA JUGA: Imigrasi dan Pemkab Blora Fasilitasi Paspor 2 Siswa SMK Berprestasi

Kasus ini bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wamenimipas menyerahkan diri kepada KPK.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

BACA JUGA: Heboh Konser Israel Houghton, Dirjen Imigrasi Menolak Pengajuan Visa

Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka. Enam tersangka lainnya adalah Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK menduga para tersangka memperoleh uang dengan total sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022-2026. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditjen Imigrasi Tolak Permohonan Visa Israel Houghton


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Irau Malinau masuk KEN Kemenpar 2026, perkuat daya tarik wisata daerah
• 19 jam lalu
0
thumb
Ajang theAsianparent Awards indonesia 2026 Umumkan Brand Mom & Baby Pilihan Orang Tua
• 9 jam lalu
0
thumb
Taufiqurachman Ruki Ungkap 3 Faktor Pemicu Korupsi
• 10 jam lalu
0
thumb
Cerita Bisnis Batik Kinasih, Gunakan Teknik Ciprat, Berdayakan Perajin Disabilitas
• 1 jam lalu
0
thumb
Harga Tiket Pesawat Bisa Naik 20% Mulai 2027, Liburan Makin Mahal
• 30 menit lalu
0
Berhasil disimpan.