jpnn.com, JAKARTA - Komjen Pol (Purn) Drs. Taufiqurachman Ruki memaparkan tiga faktor yang dapat mendorong terjadinya korupsi.
“Kebutuhan ekonomi (corruption by need), keserakahan (corruption by greed), serta kelemahan atau kekeliruan sistem (wrong system),” ujar Ruki dalam Talkshow Nasional bertema “Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Pengelolaan Keuangan” di Kementerian Kehutanan, Jakarta, Rabu (21/10).
BACA JUGA: Kejati Jabar Tahan Wabup Indramayu dalam Kasus Korupsi Rp18,7 Miliar
Menurut Ruki, korupsi merupakan persoalan yang perlu dipahami secara menyeluruh.
Selain berkaitan dengan integritas individu, praktik korupsi juga dapat dipengaruhi kondisi ekonomi dan sistem tata kelola yang membuka peluang terjadinya penyimpangan.
BACA JUGA: Kasus Korupsi di BNPB Bukan Hanya terkait Penanganan Karhutla, Oh Ternyata
Faktor pertama adalah kebutuhan ekonomi, di mana tekanan untuk memenuhi kebutuhan hidup dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong seseorang melakukan penyimpangan, terutama pada tingkat pegawai dengan keterbatasan penghasilan.
Dirinya menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam upaya pencegahan korupsi, termasuk melalui perbaikan kesejahteraan dan penguatan sistem pengawasan seperti yang dibangun Kementerian Kehutanan melalui Sistem ACTION.
Meski demikian, kebutuhan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan korupsi.
“Upaya pencegahan tetap harus disertai penegakan aturan dan pembentukan integritas,” kata dia.
Dia melanjutkan faktor kedua adalah keserakahan atau corruption by greed.
Ruki menjelaskan korupsi juga dapat terjadi pada individu yang telah memiliki penghasilan, tunjangan, maupun kedudukan yang memadai.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003–2007 itu memaparkan kondisi tersebut menunjukkan peningkatan kesejahteraan saja belum cukup untuk mencegah korupsi.
“Integritas, tanggung jawab, dan kemampuan mengendalikan keinginan juga menjadi bagian penting dalam membangun perilaku antikorupsi,” papar Ruki.
Dirinya menekankan pentingnya membangun kesadaran jabatan publik merupakan amanah yang harus dijalankan untuk kepentingan masyarakat.
“Bukan semata-mata untuk memperoleh keuntungan pribadi,” kata Ruki.
Faktor ketiga, kata Ruki, sistem yang lemah atau tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam hal ini, Ruki mengingatkan kualitas tata kelola tidak cukup dinilai berdasarkan kepatuhan terhadap prosedur formal, tetapi juga perlu dilihat dari keluaran dan hasil yang dicapai.
“Melihat sebuah sistem yang bagus itu tidak boleh hanya dari prosesnya saja. Lihat juga output-nya dan outcome-nya,” jelasnya.
Menurut Taufiqurachman, evaluasi sistem perlu memastikan bahwa prosedur yang diterapkan benar-benar mampu mencapai tujuan, menutup celah penyimpangan, dan memberikan manfaat sesuai dengan yang direncanakan.
Mantan anggota DPR RI itu juga menyoroti biaya politik sebagai salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Berdasarkan pengalamannya ketika pernah diminta menjadi calon gubernur, ia mengaku memperkirakan biaya yang diperlukan untuk mengikuti kontestasi tersebut mencapai sekitar Rp200 miliar.
Pengalaman itu menjadi ilustrasi mengenai besarnya kebutuhan pembiayaan dalam proses politik. Menurutnya, persoalan biaya politik perlu dikaji agar mekanisme pemilihan pemimpin tidak menimbulkan insentif yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas setelah seseorang menduduki jabatan publik.
Oleh karena itu, dia mengingatkan tata kelola politik yang baik perlu didukung mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Dengan demikian, pejabat publik dapat menjalankan tanggung jawabnya berdasarkan kepentingan masyarakat dan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Taufiqurachman menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen yang kuat dan berkelanjutan (strong and sustainable commitment) dari pimpinan.
Di lingkungan kementerian, komitmen tersebut perlu diwujudkan melalui keteladanan pimpinan, penerapan aturan secara konsisten, serta penguatan pengawasan dan pengendalian risiko.
Sementara pada tingkat nasional, kepemimpinan memiliki peran penting dalam memastikan agenda pemberantasan korupsi dijalankan secara berkesinambungan.(era/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul





Komentar (0)