Jakarta, ERANASIONAL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 11 perusahaan.
Sanksi diberikat terkait dengan kasus dugaan manipulasi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA, OJK menemukan adanya praktik manipulasi pasar yang dilakukan oleh sejumlah nasabah melalui beberapa anggota bursa.
“Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan cukup signifikan,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Rabu (21/10).
Sementara itu, pemeriksaan terhadap perdagangan saham BREN dan CUAN mengungkap adanya tindakan yang dinilai menyesatkan dalam proses pemesanan saham kedua perusahaan tersebut.
OJK menemukan sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar.
Hal itu dilakukan dengan menyamarkan identitas pihak yang bersangkutan.
“Hal tersebut kemudian berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu, sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas,” imbuh OJK.
Berikut daftar 11 perusahaan yang dikenai sanksi peringatan tertulis oleh OJK:
Perdagangan saham DSSA:
- PT SSI
- PT SS
- PT ALS
- PT BS
- PT AMS
- PT TSI
- PT BCS
- PT WSI
- PT RSI
Perdagangan saham CUAN:
10. PT HPS
11. PT BDS
Selain sanksi peringatan tertulis terhadap 11 perusahaan tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi denda administratif kepada sejumlah pihak. Total denda yang dikenakan dalam rangkaian kasus ini mencapai Rp2,1 triliun.
Dalam kasus perdagangan saham DSSA, OJK menjatuhkan denda administratif sebesar Rp1,5 triliun kepada PT SMT.
OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek milik Direktur PT SS berinisial R selama satu tahun.
Sanksi tersebut berkaitan dengan pelanggaran ketentuan manipulasi pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 91 UU Pasar Modal yang telah diubah melalui Pasal 22 angka 34 UU PPSK, serta Pasal 92 UU Pasar Modal sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 35 UU PPSK.
Pada kasus penawaran umum saham BREN, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp500 miliar kepada AH Ltd.
Sanksi itu diberikan atas pelanggaran terkait penyamaran informasi mengenai pihak yang melakukan pemesanan saham, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 UU Pasar Modal yang telah diubah melalui Pasal 22 angka 48 UU PPSK.
Adapun dalam kasus penawaran umum saham CUAN, OJK mengenakan denda administratif sebesar Rp100 miliar kepada TC Pte Ltd atas pelanggaran serupa, yakni pengaburan informasi mengenai pihak pemesan saham yang melanggar ketentuan Pasal 107 UU Pasar Modal sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 48 UU PPSK.
Selain denda tersebut, OJK membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek milik seorang direktur PT HPS selama tiga bulan terkait kasus CUAN.
OJK menegaskan, pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Langkah ini juga ditujukan untuk memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional.
“Upaya ini dilakukan untuk memastikan terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran,” kata OJK. []






Komentar (0)