Pakar: Korporasi tersangka karhutla jangan hanya disanksi pidana

antaranews.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengingatkan pemerintah agar korporasi yang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla tidak hanya diberikan sanksi pidana.

Hal itu karena karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi mengakibatkan pencemaran berupa asap yang bisa membuat masyarakat terkena penyakit pernapasan.

"Jadi, perusahaan yang telah dijadikan tersangka juga harus dimintai tanggung jawabnya pada pemulihan korban," kata Fickar kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Adapun pemulihan dimaksud tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan medis, psikologis, sosial, ekonomi, hingga pemulihan ekosistem.

Dengan demikian, tambah dia, terdapat keseimbangan lantaran korporasi telah mendapatkan keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan dengan tanggung jawab hukum dan pemulihan.

Apalagi, Fickar menyebut karhutla mengeluarkan asap yang bisa melewati batas negara dan tidak bisa dikendalikan, seperti yang telah terjadi belakangan ini.

"Makanya tidak cukup dengan menuntut dan membawa ke pengadilan, menuntut secara hukum pihak-pihak atau korporasi yang memang bertanggung jawab atas pencemaran ini," tuturnya.

Baca juga: Polri tetapkan tersangka 11 korporasi terkait karhutla, termasuk tiga PMA

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyatakan Kepolisian RI (Polri) telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka karhutla dengan tiga korporasi di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

"Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA," kata Kapolri ditemui usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10) malam.

Ketika ditanya mengenai identitas dari perusahaan tersebut, Suyudi masih enggan mengatakan secara rinci identitas korporasi yang terjerat kasus karhutla itu.

Ia menegaskan tidak ada tantangan dalam penyelidikan yang saat ini masih berlangsung. "Nanti, nanti akan dijelaskan. Tidak ada tantangan," tutur Suyudi menambahkan.

Sebelumnya, Kapolri telah mengumumkan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi mengenai korporasi terkait karhutla ke tingkat penyidikan.

Dalam pernyataan pada Senin (19/10), ia menjelaskan penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus-kasus tersebut.

Suyudi mengatakan penetapan tersangka ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu dekat setelah proses pengumpulan alat bukti memenuhi kebutuhan penyidikan.

Baca juga: Kapolri: 98 kasus karhutla korporasi naik ke penyidikan

Baca juga: Kemenhut sanksi 32 korporasi, proses pidana 125 subjek karena karhutla


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Foto AI Marak, Getty Images Ajukan Bangkrut dan Restrukturisasi Utang
• 18 jam lalu
0
thumb
Kapolri Suyudi Soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe: Sudah Dalam Penyidikan Propam
• 22 jam lalu
0
thumb
Menko Polkam Dudung: Transformasi Digital Harus Diimbangi Penguatan Keamanan Siber
• 15 jam lalu
0
thumb
Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Alam dari Kebocoran
• 16 jam lalu
0
thumb
Gelombang Pengangguran di Tiongkok Tak Bisa Lagi Disembunyikan! Orang-orang Rela Membayar untuk Menyewa Meja Kerja demi Berpura-pura Masih Bekerja
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.