REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Perwakilan Forum Advokasi Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (FORMAD UGM) mendatangi Polresta Yogyakarta pada Senin (19/10/2026) untuk meminta kepastian terkait penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap mahasiswa terkait aksi unjuk rasa pada 1 September 2026 lalu.
Perwakilan Forum Advokasi Mahasiswa UGM, Karin Gouw, menjelaskan bahwa laporan awal telah disampaikan pada 5 September. Namun, menurutnya, saat itu mahasiswa justru diarahkan untuk melapor terlebih dahulu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) karena dianggap belum memiliki bukti yang cukup.
“Laporan kami sebelumnya adalah laporan bahwa terjadi tindak kekerasan pada kawan kami, teman mahasiswa yang juga kemudian menjadi korban dari aksi tindakan represif yang dilakukan oleh massa aksi tidak dikenal," kata Karin.
Ia mengatakan, pihaknya diminta melengkapi sejumlah bukti, termasuk hasil visum dan keterangan saksi. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan karena mahasiswa yang hendak melapor juga sedang mengalami luka akibat dugaan kekerasan.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
“Padahal di situ posisinya teman kami yang melapor itu juga sedang terluka," ujarnya.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Wahyu Aji Wibowo, mengatakan kepolisian telah memulai penyelidikan pada 2 September untuk mengumpulkan fakta terkait dugaan tindak pidana yang terjadi pada aksi sebelumnya.
"Kalau penyelidikan pada dasarnya penyelidikan untuk mencari peristiwanya. Apakah di situ ada tindak pidana atau tidak? Nah, kita mencari peristiwanya dulu sebelum nanti kita naikkan ke penyidikan” kata Wahyu.
Saat ditanya mengenai bukti yang telah dikumpulkan, Wahyu menyebut polisi telah memperoleh rekaman CCTV dari tujuh titik. Meski demikian, lokasi spesifik yang berkaitan dengan peristiwa tersebut masih diperiksa lebih lanjut.
“Sudah, sudah (dikumpulkan rekaman CCTV). Cuma lokasi spesifiknya masih di cross check lagi” katanya.
Kepolisian belum memastikan apakah dugaan kekerasan tersebut terekam dalam CCTV yang telah dikumpulkan. Proses pendalaman masih dilakukan untuk mencari fakta-fakta terkait peristiwa tersebut.
Sampai dengan hari ini, mahasiswa yang melapor diminta untuk membuat laporan polisi terlebih dahulu melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) agar polisi bisa mendapat informasi yang lebih jelas.
Komentar (0)