Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai aturan mengenai tindak pidana korupsi di Indonesia perlu direformasi. Ia pun menyebut usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan soal definisi korupsi layak dipertimbangkan.
Yusril menyinggung Indonesia yang telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), tetapi menurutnya belum sepenuhnya menyesuaikan aturan nasional dengan konvensi tersebut.
"Dan kemudian tahun 2003, kita menandatangani UN Convention Against Corruption di New York pada waktu itu. 2006 kita sudah ratifikasi. Jadi sebenarnya, setelah diratifikasi itu, maka seluruh perundang-undangan nasional kita harus menyesuaikan dengan UN Convention Against Corruption itu," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10).
Menurut Yusril, penyesuaian tersebut belum dilakukan secara menyeluruh selama sekitar dua dekade. Indonesia, kata dia, masih menggunakan pendekatan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Cuma sampai sekarang sudah 20 tahun, nggak dikerjakan. Sehingga kita masih menggunakan definisi korupsi itu adalah seperti yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu," ujarnya.
Yusril mengatakan kondisi tersebut juga berlanjut dalam KUHP baru karena pengaturan mengenai korupsi tetap merujuk pada undang-undang tindak pidana korupsi.
"Dan ketika kita ada KUHP baru, KUHP baru mengatakan bahwa definisi korupsi mengacu kepada undang-undang tentang tindak pidana korupsi. Jadi memang kita stagnan di situ," katanya.
Karena itu, Yusril menilai gagasan Luhut mengenai perubahan pendekatan terhadap tindak pidana korupsi dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah.
"Nah, karena itu apa yang dikatakan oleh Pak Luhut itu memang layak untuk kita pertimbangkan," kata Yusril.
Yusril berpandangan UNCAC lebih menitikberatkan pada pemulihan aset dan praktik penyuapan.
"Karena fokus dari UN Convention Against Corruption itu lebih kepada pemulihan kerugian negara dan kemudian lebih kepada bribery atau penyuapan," ujarnya.
Ia mengatakan penindakan terhadap penyuapan nantinya tetap menjadi salah satu tugas KPK.
"Nah, karena itu sebenarnya, kalau penyuapan itu ya memang nanti menjadi beban tugas KPK untuk melakukan penindakan, sedangkan yang lain-lain itu ya tidak lagi menjadi tindak pidana khusus korupsi, tapi sudah menjadi tindak pidana umum yang diatur di dalam KUHP," kata Yusril.
Menurut Yusril, aturan korupsi di Indonesia perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum internasional.
"Jadi memang betul kalau dikatakan oleh Pak Luhut bahwa undang-undang korupsi kita itu tidak mengacu kepada konvensi hukum internasional dan tidak ada negara yang punya definisi korupsi seperti kita," tandas dia.






Komentar (0)