Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memastikan pengalihan status dilakukan tanpa seleksi ulang karena para guru telah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya. Mereka juga telah berstatus PPPK dan memiliki nomor induk pegawai (NIP).
Nunuk menjelaskan proses selanjutnya hanya mencakup penataan, penempatan, dan pemenuhan berkas untuk penetapan status kepegawaian. "Jadi masih akan ada penataan, penempatan, tapi tidak perlu tes, tinggal pemenuhan berkas-berkas untuk ditetapkan sebagai P3K," ujar Nunuk dalam Live Instagram @nunuksuryani dikutip Kamis, 22 Oktober 2026.
Ilustrasi guru mengajar siswa. Foto: BKHM Kemendikdasmen
Nunuk menuturkan kondisi sekolah dapat memengaruhi penempatan dan pemenuhan beban kerja guru. Apabila jumlah guru di sekolah saat ini berlebih, pemenuhan beban kerja yang berkaitan dengan tunjangan profesi berpotensi terhambat karena harus berbagi dengan guru lain.
Karena itu, guru perlu memahami proses pengalihan status tetap disertai penataan penempatan. Guru dapat ditempatkan di sekolah saat ini atau di sekolah lain sesuai kebutuhan.
Ia menegaskan status PPPK yang telah dimiliki menjadi alasan guru tidak perlu mengikuti seleksi ulang untuk proses pengalihan tersebut. Namun, penempatan tetap dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan sekolah.
"Mungkin ada yang bertanya-tanya, kok bisa tanpa tes? Yang lain pakai tes. Jadi karena Bapak-Ibu guru sudah melalui proses seleksi P3K sebelumnya, tidak perlu diulang lagi, ini kan sesama P3K, namanya saja paruh waktu, dan sudah punya nomor NIP," beber Nunuk. Guru Akan Menerima Gaji dan Tunjangan Kinerja Setelah dialihkan ke bawah Kemendikdasmen, guru PPPK paruh waktu akan menerima gaji dan tunjangan kinerja (tukin) sesuai ketentuan yang berlaku di kementerian tersebut. Pengelolaan kepegawaian mereka juga akan berada di bawah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).
Nunuk mengatakan perubahan status ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian kepegawaian dan kesejahteraan bagi guru yang telah mengabdi. Ketentuan mengenai gaji dan tukin dapat dilihat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2025.
Ia menjelaskan guru yang dialihkan nantinya menjadi bagian dari pegawai Kemendikdasmen dengan hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, pengalihan ini diikuti perubahan pengelolaan kepegawaian di tingkat pusat.
"Nantinya P3K paruh waktu di bawah Kemendikdasmen Bapak Ibu akan menerima gaji. Tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan Kemendikdasmen, detailnya bisa dibaca di Perpres nomor 18 tahun 2025," tutur Nunuk.
Baca Juga :
Lowongan PPPK Guru Khonghucu di Sekolah Rakyat 2026, Cek Syarat dan Cara DaftarNunuk mengingatkan waktu persiapan yang tersisa hanya November dan Desember 2026. Sebab, mulai Januari 2027 para guru tersebut sudah berstatus ASN Kemendikdasmen. Setidaknya ada dua hal yang perlu disiapkan guru, yaitu:
- Memastikan data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) aktif dan terbaru.
- Melengkapi berkas yang diperlukan untuk penetapan sebagai PPPK.
"Itulah guru P3K paruh waktu, lalu apa yang perlu Bapak Ibu siapkan kepada 242.482 guru tadi? Pastikan data Bapak Ibu di Dapodik aktif dan terbaru. Jangan sampai, sudah kita hitung-hitung dan tidak ada di Dapodik," jelas Nunuk.
Dia mengingatkan kelengkapan data menjadi salah satu hal penting dalam persiapan pengalihan status pada 2027. Guru diharapkan memanfaatkan waktu yang tersisa untuk memastikan seluruh data telah sesuai.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
- URL Berhasil di Salin Tanpa Tes! Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Januari 2027, Cek Syarat hingga Tukin Klik untuk baca: https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/5b2yR2vN-tanpa-tes-guru-pppk-paruh-waktu-jadi-penuh-waktu-januari-2027-cek-syarat-hingga-tukin
(REN)






Komentar (0)