Jakarta, VIVA – Gugatan sengketa merek Denza di Indonesia mencantumkan nilai ganti rugi yang mencapai Rp9,515 triliun. Perkara ini menyeret tujuh perusahaan, termasuk BYD Company Limited dan sejumlah entitas bisnis BYD di Indonesia, yang kini menghadapi proses hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan diajukan PT Raden Reza Adi dan terdaftar dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst pada 8 September 2026. Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut masih berjalan dan belum mencapai putusan akhir.
Selain BYD Company Limited, pihak yang tercatat sebagai tergugat meliputi PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, PT Arista Elektrika Indonesia atau BYD Arista, PT Harmoni Target Indonesia atau BYD Harmony Auto, PT Bumi Hijau Motor atau BYD Haka Auto, serta PT Bipo Teknologi Otomotif atau BYD BIPO.
Besarnya nilai gugatan menjadi salah satu poin yang menonjol dalam perkara ini. Namun, Rp9,515 triliun tersebut merupakan tuntutan ganti rugi materiil yang diajukan penggugat, bukan nilai kerugian yang telah ditetapkan pengadilan.
Dalam petitumnya, PT Raden Reza Adi meminta majelis hakim mengakui perusahaan tersebut sebagai pemilik sah dan pemegang hak eksklusif atas merek Denza dengan nomor pendaftaran IDM00117306306 untuk kelas barang 12 di wilayah Indonesia.
Penggugat juga mendalilkan bahwa penggunaan merek Denza oleh para tergugat melanggar hak atas merek yang diklaim dimilikinya. Dalil tersebut masih harus diperiksa dalam persidangan dan belum dapat dianggap sebagai pelanggaran yang terbukti secara hukum.
Minta Penggunaan Merek Dihentikan
Selain meminta ganti rugi triliunan rupiah, penggugat mengajukan permohonan agar para tergugat menghentikan kegiatan yang dinilai berkaitan dengan penggunaan merek Denza tanpa hak.
Permintaan itu mencakup kegiatan impor, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, hingga promosi kendaraan bermotor yang menggunakan merek tersebut.
Penggugat juga meminta agar para tergugat tidak memproduksi atau menjual barang yang dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Denza miliknya.
Jika dikabulkan, tuntutan terkait penggunaan merek tersebut berpotensi berdampak pada aktivitas bisnis yang disebut dalam gugatan. Meski demikian, dampak aktualnya belum dapat dipastikan sebelum ada putusan pengadilan.






Komentar (0)