jpnn.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof. Suparji Ahmad turut menyoroti terkait fenomena trial by the press dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai terdakwa.
Suparji menilai fenomena tersebut memang tak dikenal dalam hukum pidana. Menurutnya, istilah itu populer menggambarkan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, namun sudah diadili oleh publik atau massa melalui pemberitaan-pemberitaan yang masif.
BACA JUGA: KPK Sita Uang dari PCNU Nias, Diduga terkait Politik Uang Muktamar NU
Padahal, menurutnya, sebuah pemberitaan di media massa harus berimbang antara narasumber satu dengan lainnya, tidak boleh hanya dari satu pihak.
"Jika terjadi pemberitaan yang masif tadi itu, maka harus melihat juga sisi dari misalnya, kalau satu proses hukum sedang berjalan itu, ya, tidak saja yang diberitakan dakwaan dari jaksa, tetapi eksepsi dari terdakwa juga diberitakan. Sehingga kemudian menjadi fair, menjadi adil, menjadi seimbang," kata Suparji dikutip JPNN.com, Rabu (21/10).
BACA JUGA: Ulama dan Kiai Sepuh Minta Kepemimpinan Mardiono di PPP Dievaluasi
Setelah itu, kata dia, tinggal bagaimana publik yang akan menilai. Namun, Suparji mengatakan bahwa kehadiran media massa sebagai bagian dari pilar demokrasi sangat penting untuk menyampaikan gagasan-gagasan kepada masyarakat.
"Tetapi bahwa kode etik atau etika pemberitaan itu harus dijaga dengan baik, dan asas praduga tidak bersalah dalam pemberitaan itu juga dikedepankan," tambahnya.
BACA JUGA: Bantah Jokowi, Komarudin PDIP Sebut Skandal Ijazah Gibran Menyangkut Konstitusi
Dia pun mencontohkan terkait dengan adanya temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas oleh penyidik dalam perkara tersebut.
Hal tersebut harus dijelaskan kepada masyarakat bahwa barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan.
"Jangan sampai justru menimbulkan kemarahan di masyarakat, gitu. Itu menurut saya harus dibudayakan, harus ditertibkan bagaimana aparat penegak hukum itu ketika mendapatkan barang bukti itu semata-mata untuk kepentingan pembuktian," kata dia.
Menurutnya, media massa dalam menyajikan sebuah pemberitaan harus berimbang, sehingga pengadilan oleh media massa tidak semestinya terjadi.
Namun, yang ada hanyalah sebuah penyajian berita yang seimbang untuk mengontrol proses hukum.
"Agar berjalan secara profesional, secara akuntabel, secara kredibel dan kemudian betul-betul bisa menciptakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum," ujarnya.(Kkp/JPNN)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra





Komentar (0)