Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap dua pabrik obat keras ilegal jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dua pabrik tersebut diketahui memiliki bahan baku yang berpotensi menghasilkan sekitar 492 juta butir obat, dengan omzet mencapai miliaran rupiah per hari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi Bea Cukai mengenai temuan Tramadol yang awalnya diduga merupakan rokok tanpa cukai.
"Berawal dari informasi Bea Cukai, nah, yang sudah melakukan penyelidikan awal, diduga awalnya ini rokok tanpa cukai ya, Pak, ya. Nah, ternyata setelah dicek isinya tramadol dan kemudian diinformasikan kepada kami ya, kemudian kami tindak lanjuti," kata Bismo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10).
Dari hasil pemeriksaan, 20 koli yang ditemukan berisi 650.000 butir Tramadol. Polisi kemudian menelusuri asal barang tersebut hingga menemukan dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi obat keras ilegal di Sukoharjo.
"20 koli itu berisi 650.000 butir tramadol ya, kemudian kita lakukan pengembangan dari mana barang tersebut berasal. Dan didapatkan ke sumbernya bahwa ada dua pabrik, yaitu pabrik pertama itu di Kartasura," ujarnya.
Pada 15 Oktober 2026, petugas melakukan penindakan di dua lokasi, yakni Kecamatan Kartasura yang digunakan untuk memproduksi Tramadol dan Kecamatan Gatak yang memproduksi Trihexyphenidyl.
Dari kedua lokasi tersebut, polisi mengamankan 16 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan produksi obat keras ilegal. Sebanyak 11 orang diamankan di Kartasura dan lima orang lainnya di Gatak.
Berdasarkan hasil pengungkapan, pabrik di Kartasura memiliki sejumlah mesin produksi, bahan baku, serta peralatan pengemasan. Polisi juga mengamankan 13 jenis bahan baku dengan total berat 29 ton dan bahan cair sebanyak 270 liter.
Di lokasi tersebut, petugas menyita sembilan unit mesin pencampur, dua unit mesin pencetak tablet, tiga unit mesin pencetak strip, serta dua unit mesin pres plastik. Selain itu, polisi mengamankan dua unit sepeda motor dan satu mobil boks.
Bismo merinci, barang bukti hasil produksi dari pabrik di Kartasura meliputi serbuk putih siap cetak seberat satu ton yang dapat menghasilkan 7.535.715 butir obat, 1.485.000 butir Tramadol berbentuk tablet putih siap dikemas, serta 2.372.500 butir Tramadol siap edar.
“Dan hasil produksi dari pabrik pertama ini di Kartasura itu serbuk putih siap cetak 1 ton dapat membuat 7.535.715 butir, tramadol tablet putih siap packing 1.485.000 butir, kemudian tramadol siap edar 2.372.500 butir,” kata Bismo.
Sementara itu, pabrik kedua di Kecamatan Gatak memproduksi Trihexyphenidyl. Polisi menemukan 13 jenis bahan baku dengan total berat 36 ton, serta cairan alkohol dan propilen glikol sebanyak 380 liter.
Di lokasi tersebut, petugas turut menyita empat unit mesin pencampur, dua unit mesin pencetak tablet, tiga unit mesin pres plastik, serta kendaraan berupa mobil dan mobil boks.
Bismo mengatakan, pabrik di Gatak memiliki sejumlah hasil produksi dalam berbagai bentuk dan warna. Barang bukti tersebut meliputi serbuk putih siap cetak seberat 1.385 kilogram yang diperkirakan dapat menghasilkan 9.892.857 butir, serbuk kuning siap cetak seberat 215 kilogram atau setara 1.535.714 butir, serta 125 kilogram serbuk kuning yang gagal digunakan karena mengeras dan menggumpal.
“Kemudian hasil produksi dari pabrik kedua yang di Gatak, yaitu serbuk putih siap cetak 1.385 kilogram dapat membuat 9.892.857 butir, serbuk kuning siap cetak 215 kilogram dapat membuat 1.535.714 butir, kemudian serbuk kuning gagal 125 kilogram atau setara dengan 892.857 butir karena sudah mengeras dan menggumpal,” kata Bismo.
Selain itu, petugas menemukan 620.000 butir tablet putih siap dikemas, 2.047.000 butir Trihexyphenidyl putih, dan 38.000 butir Trihexyphenidyl kuning.
"Nah, ini pabrik kedua omzetnya nih 800 juta per hari rupiah ya, kemudian 20 koli per hari atau sebanyak 640.000 butir per hari ya," ujar Bismo.
Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, total bahan baku dari kedua lokasi mencapai 69,27 ton. Bahan tersebut diperkirakan dapat menghasilkan 492.089.285 butir Tramadol dan Trihexyphenidyl.
Sementara itu, jumlah obat jadi yang disita dari kedua pabrik mencapai 7.862.500 butir. Bismo menyebut penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal sejak dari sumber produksinya.
Peran Pelaku
Dalam pengembangan perkara, polisi juga mendalami peran masing-masing orang yang diamankan. Mereka diduga memiliki tugas berbeda, mulai dari penanggung jawab atau operator pabrik, pengoperasian mesin pencampur dan pencetak obat, hingga pengemasan hasil produksi.
Di pabrik Kartasura, dua orang berinisial MR dan ATM diduga bertindak sebagai penanggung jawab atau operator pabrik sekaligus pihak yang mengirimkan 20 koli Tramadol yang ditemukan di Kampung Bandan. Sementara itu, tersangka lainnya diduga bertugas mengoperasikan mesin pencampur, mencetak tablet, dan mengemas obat.
Adapun di pabrik Gatak, seorang tersangka berinisial DO diduga bertindak sebagai penanggung jawab atau operator pabrik. Empat orang lainnya diduga bertugas mengoperasikan mesin pencampur bahan produksi dan mesin pencetak tablet.
Bismo mengatakan, para pekerja di kedua lokasi tersebut diduga memperoleh upah antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per bulan. Mereka juga disebut tidak diperkenankan keluar dari lingkungan pabrik yang dilengkapi tempat tinggal atau mess.
“Kemudian untuk gaji para pekerja ini antara Rp 5 juta sampai dengan Rp 10 juta per bulan. Kemudian mereka juga tidak diperbolehkan keluar dari lingkungan pabrik, karena di situ sudah disiapkan mess,” kata Bismo.
Selain menelusuri keterlibatan para tersangka, penyidik mendalami asal bahan baku, jalur distribusi, pihak yang mengendalikan kegiatan produksi, serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Bismo mengatakan obat-obatan itu dipasarkan melalui jasa ekspedisi, dengan tujuan pengiriman di antaranya Jakarta dan Brebes.
"Jadi dipasarkan lewat ekspedisi, ya, lewat ekspedisi. Ada yang ke Jakarta, ada yang ke Brebes," ujarnya.
Ia menjelaskan, saat penggerebekan di Jawa Tengah, polisi memperoleh informasi bahwa sebagian barang dikirim ke Brebes. Namun, ketika dilakukan pengecekan, barang tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Menurut Bismo, distribusi dilakukan dengan pola yang memutus komunikasi langsung antara pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman dan penerimaan barang.
"Jadi barang ketika di berikan atau dikirim, ya udah, masuk kunci, nanti orang yang ngambil pakai kunci yang lain-lain lagi. Jadi enggak ketemu, terputus jaringannya seperti itu," katanya.
Terkait asal bahan baku, Bismo menyebut sebagian di antaranya berasal dari luar negeri dan sebagian lainnya dari dalam negeri. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan sumber bahan tersebut serta jalur masuknya ke Indonesia.
"Sebagian barang ada yang dari luar negeri, ada yang dari dalam negeri. Tentu kita akan melakukan penyelidikan-penyidikan terkait asal-usul barang ini," ujarnya.
Bismo juga menjelaskan, sebagian pekerja diduga memiliki pengalaman bekerja di pabrik jamu sebelumnya. Pengetahuan mengenai proses produksi obat tersebut diduga diperoleh secara manual dari pihak yang memberikan arahan.
"Nah mereka ini sebagian besar itu pernah bekerja di pabrik jamu sebelumnya ya," kata Bismo.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan penyesuaian pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana yang diterapkan mencapai 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Kapolda Metro Jaya Dadang Hartanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal dari sumber produksinya. Namun, ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan juga harus menyasar permintaan dan penyalahgunaan obat di masyarakat.
"Upaya kita bukan hanya penegakan hukum, tetapi bagaimana kita juga melakukan upaya pencegahan, bagaimana kita mengurangi demand atau permintaan terhadap obat-obat ini. Kemudian juga kita melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak menyalahgunakan obat-obat tersebut,” kata Dadang," kata Dadang.
Menurut Dadang, upaya pemberantasan perlu dilakukan melalui edukasi sejak dini, penindakan terhadap jaringan pengedar, serta kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperkuat ketahanan sosial masyarakat.
"Kita melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak menyalahgunakan obat-obat tersebut," kata Dadang.
Ia menambahkan, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan penataan dan pemulihan kawasan rawan peredaran narkoba agar tidak kembali menjadi lokasi peredaran setelah penindakan.
"Ya tentu tidak boleh dibiarkan, perlu adanya ya rekayasa sosial untuk menjadikan kehidupan di lingkungan tersebut berkualitas, sehingga tidak dijadikan lagi setelah ditindak dia kembali lagi, kembali lagi," tutupnya.






Komentar (0)