Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan uang muka (UM) atau down payment (DP) 0 persen untuk pembiayaan properti dan kredit kendaraan bermotor.
IDXChannel - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan uang muka (UM) atau down payment (DP) 0 persen untuk pembiayaan properti dan kredit kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2027.
Gubernur BI Destry Damayanti menjelaskan, BI melanjutkan ketentuan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti dan Uang Muka (UM) Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor yang longgar, yang tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
“Memperpanjang masa berlaku ketentuan rasio LTV/FTV kredit/pembiayaan properti sebesar 100 persen untuk semua jenis properti,” ujar Destry dalam RDG Edisi Oktober, Rabu (21/10/2026).
Dia menjelaskan, kebijakan ini mencakup semua jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan.
Namun, kebijakan ini hanya bagi bank yang memenuhi kriteria Non Performing Loan/Non Performing Financing (NPL/NPF) tertentu, dari semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 sampai dengan 31 Desember 2027.
Selanjutnya, Destry menegaskan BI juga memperpanjang masa berlaku ketentuan UM Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Semula, kebijakan ini berakhir 31 Desember 2026, dan menjadi berlaku efektif 1 Januari 2027 sampai dengan 31 Desember 2027.
(NIA DEVIYANA)






Komentar (0)