Ada Uang Tunai Rp 9 M di Pabrik Tramadol Sukoharjo, Polisi Selidiki

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polda Metro Jaya mengungkap temuan uang tunai senilai miliaran rupiah di pabrik tramadol yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah. Saat ini Polda Metro Jaya tengah menelusuri keterkaitan duit tersebut dengan operasional tramadol di pabrik tersebut.

"Dalam penggeledahan di lokasi, di beberapa tempat yang berkaitan dengan pengembangan perkara, petugas juga menemukan uang tunai yaitu Rp 9 miliar ya, sejumlah BPKB dan surat berharga, asal-usul serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditelusuri," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Dadang mengatakan saat ini polisi sedang mengejar dua orang tersangka lainnya. Kedua orang itu diduga merupakan bos dari dua pabrik ilegal tersebut.

"Serta mencari dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik dan pihak yang membantu mengendalikan kegiatan tersebut," imbuh Dadang.

Dadang mengatakan 16 tersangka yang sudah ditahan itu terdiri atas 11 orang yang ditangkap di pabrik Kecamatan Kartasura dan 5 orang di pabrik Kecamatan Gatak. Mereka memiliki peran berbeda dalam melakukan operasionalnya.

"Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka diduga menjalankan peran yang berbeda, mulai dari mengoordinasikan kegiatan produksi, mengoperasionalkan mesin, hingga mengemas hasil produksi termasuk memasarkannya," ucapnya.

Baca juga: Polda Metro Buru Bos Pemilik Pabrik Jutaan Tramadol di Sukoharjo

Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait pengungkapan pabrik obat tramadol ilegal di Sukoharjo, Rabu (21/10/2026). Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya mengamankan 16 tersangka dan menyita 7 butir tramadol dan trihexyphenidyl. (Taufiq Syarifudin/detikcom)

Kasus ini terungkap berkat kerja sama jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan Bea Cukai. Berawal pada 7 Oktober 2026, Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari Bea Cukai mengenai pengiriman 20 koli berisi obat jenis tramadol di pergudangan Kampung Bandan, Jakarta Utara.

Hasil informasi tersebut, pihak kepolisian menelusuri temuan tersebut berkaitan dengan surat dan pendistribusiannya. Berangkat dari situ, Polda Metro Jaya juga mengungkap adanya pabrik yang memproduksi obat-obatan ilegal tersebut yang berlokasi di dua kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 5 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Ia menyebutkan keberhasilan ini juga menunjukkan sinergi kuat antara Polri dan kementerian/lembaga dalam peredaran obat keras ilegal sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba serta program prioritas Kapolri 'Polisi Bersama Masyarakat', khususnya Quick Wins 2 tentang pemulihan kawasan narkoba melalui sinergitas lintas instansi dan masyarakat," kata Budi Hermanto.

Baca juga: Pabrik Tramadol di Sukoharjo Produksi Sejak 2025, Omzet Capai Rp 3 M



(tsy/mea)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Korban Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza Tembus 74.480 Orang, Ribuan Warga Palestina Jadi Korban Sejak Gencatan Senjata
• 2 jam lalu
0
thumb
Pengguna Transum Jakarta Capai 368 Juta hingga September 2026, Naik 10,8%
• 3 jam lalu
0
thumb
Ulama dan Kiai Sepuh Minta Kepemimpinan Mardiono di PPP Dievaluasi
• 8 jam lalu
0
thumb
Ugal-ugalan Pajero Maut Tewaskan Siswa SMP di Mampang Prapatan
• 11 jam lalu
0
thumb
Bank Raksasa Australia Pangkas 2.500 Pekerja pada 2027, Efisiensi Jadi Alasan
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.