Sahroni Setuju Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi, Dorong Revisi UU Tipikor

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan bahwa kerugian negara bukan tindak pidana korupsi. Dia menyarankan adanya revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Yang dikatakan Pak Luhut saya setuju, basis ukuran tindak pidana korupsi harus dibedakan antara bisnis negara sama tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat negara," kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (22/10/2026).

Baca juga: Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi, Wakil Ketua KPK Tak Setuju

Ia lalu mencontohkan ketika tindakan korupsi dilakukan kepala daerah. Dia menyebut kepala daerah harusnye mementingkan masyarakat di daerah.

"Contoh kalau kepala daerah yang harusnya mementingkan masyarakat tapi malah diambil itu tindak pidana korupsi, kita lihat pada ukuran mensreanya," ucap dia.

Lebih lanjut, Bendum DPP NasDem ini menyarankan agar usulan Luhut benar-benar dipertimbangkan. Dia juga mendorong agar usulan itu ditindaklanjuti dalam bentu revisi UU Tipikor.

"Jadi saran Pak Luhut harus benar-benar dikaji mendalam untuk jadi dasar perbedaaan korupsi untuk kepentingan negara, apa korupsi yang dilakukan secara jelas merugikan masyarakat, iya wajib ditindak lanjuti dengan revisi UU Tipikor agar menjadikan dasar yang kuat bagi APH dan ini sangat bagus ide dari Pak luhut," jelas dia.




(maa/eva)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Penanganan Karhutla 2026: PMKRI Dorong Penguatan Kebijakan Pelindungan Kemanusiaan dan Kesehatan Warga
• 4 jam lalu
0
thumb
Tanoto Foundation Dorong Pemda Ambil Alih Layanan PAUD Melalui Rumah Anak Sigap
• 7 jam lalu
0
thumb
Polisi Amankan Kapal Pembawa 1 Ton Ketamine di Perairan Belawan
• 8 jam lalu
0
thumb
The Jakmania Dilarang Away 6 Laga, Bung Ferry Justru Sebut Sanksi Komdis PSSI Adil
• 22 jam lalu
0
thumb
Get The Look: Ide Outfit untuk Hangout ala Cantika Abigail
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.